A. Mengupayakan Sekolah Bebas Narkoba
Lingkungan sekolah bebas narkoba
adalah program yang disusun dan dikembangkan secara komprehensif dan terpadu
dalam lingkungan sekolah dengan membangun budaya anti narkotika, anti kekerasan
dan penegakan disiplin untuk mencegah dan menanggulangi masalah penyalahgunaan
narkoba, kekerasan dan peredaran gelap narkoba. Menjadikan lingkungan sekolah
bebas narkoba merupakan tanggung jawab semua orang, baik pemerintah,
masyarakat, Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan maupun siswa disekolah
tsb. Lingkungan yang dimaksud adalah keluarga, sekolah, tempat kerja, dan
tempat umum.
RANJAU XXI adalah salah satu
kegiatan Ekstra kurikuler di SMAN 21 Surabaya didirikan pada tahun 2014. RANJAU
XXI merupakan komunitas siswa yang aktif dan giat memberikan penyuluhan dan
pencegahan tentang bahaya narkoba dikalangan pelajar dan masyarakat di sekitar
sekolah SMAN 21 yang beralamat di Jl. Argopuro 11-15 Kelurahan Sawahan
Kecamatan Sawahan Kota Surabaya sebagai salah satu sekolah di Surabaya yang
menerapkan Sekolah Bebas Narkoba anti kekerasan juga menjadi bagian terpadu
dari upaya mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba, terutama di
sekolah dan lingkungan sekitar sekolah.
Penegakan disiplin di sekolah juga
dilaksanakan di SMAN 21 Surabaya, sebab sekolah dengan penyalahgunaan narkoba
yang rendah, memiliki disiplin yang tinggi. Masyarakat dan sekolah-sekolah
imbas yang berlokasi di sekitar SMAN 21 Surabaya juga harus turut
berpartisipasi dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, HIV/AIDS, pornografi dan
tindak kekerasan. RANJAU XXI juga melakukan pemberdayaan masyarakat, yang
artinya menjadikan masyarakat berdaya, sehingga dapat membantu menjadikan
lingkungannya bebas narkoba
Upaya menjadikan lingkungan
sekolah bebas narkoba meliputi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan
narkoba, serta pemberantasan peredaran gelapnya. Upaya itu di Indonesia disebut
P4GN (Pencegahan Penyalahgunaan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba ).
Ada lembaga yang dibentuk pemerintah , yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) di
pusat dan daerah.
Mencegah adalah upaya agar orang
tidak memakai narkoba, agar pemakaian narkoba tidak berlanjut dan menimbulkan
dampak buruk. Menanggulangi artinya melakukan sesuatu untuk menolong mereka
yang bermasalah dengan pemakaian narkoba. Upaya itu dilakukan oleh masyarakat
dan tenaga profesional seperti dokter, psikolog, konselor, pekerja sosial dan
rohaniawan.
Memberantas peredaran gelap
narkoba artinya memberantas jual beli narkoba secara tidak sah atau melawan
hukum. Upaya itu dilakukan oleh aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim)
juga petugas lain seperti bea cukai, dan perhubungan. Demikian juga kita dengan
ikut terlibat didalamnya dan melaporkan kejadian jual beli narkoba kepada yang
berwajib.
Apakah yang dilakukan RANJAU XXI untuk menjadikan lingkungan sekolah
bebas narkoba ?
Mulailah dari
diri kita sendiri. Siswa yang tergabung dalam
RANJAU XXI
diharapkan dapat
membantu orang lain
dan menjadikan lingkungan
terdekatnya dan lingkungan
sekolah bebas narkoba. Usaha yang dilakukan RANJAU XXI untuk menjadikan
lingkungan bebas narkoba adalah :
1.
Meningkatkan
daya tangkal diri sendiri
Meningkatkan daya tangkal berarti
meningkatkan daya tahan seseorang sehingga tidak perlu memakai narkoba. Tidak
cukup hanya mengetahui bahaya narkoba. Kalian perlu mengubah sikap dan pola
pikir negatif yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pencegahan. Jika tidak
diterapkan, pasti kita lupa apa yang telah dipelajari, sehingga jerih payah
kita tidak akan sia-sia. Harapan sekolah dengan RANJAU XXI dapat menjadi
teladan bagi teman-temannya dan lingkungan tempat tinggal siswa.
2.
Tidak
merokok atau minum alkohol
Merokok dan minuman alkohol
adalah pintu masuk bagi penyalahgunaan narkoba lain seperti ganja, pil
penenang/obat tidur, shabu, dan heroin. Angka kematian akibat rokok 20 % lebih
besar daripada kematian akibat heroin. Jika pernah berkata “ ya “ untuk merokok
dan alkohol, lebih mudah kalian untuk berkata “ ya” untuk narkoba. Oleh karena
itu, car penting mencegah agar tidak merokok dan minum alkohol ataumenunda usia
merokok dan minum alkohol. Jika tidak merokok atau menunda usia merokok hingga
usia 18-20 tahun, besar kemungkinan kalian tidak akan pernah memakai narkoba.
3.
Mencegah
pemakain narkoba pertama
Makin muda usia seseorang ketika
memulai memakai narkoba, makin sulit menanggulangi ketika memulai narkoba,
makin sulit menanggulangi ketika telah ketergantungan.
Lakukanlah kegiatan yang positif
dan bermanfaat yang menjadikanmu puas dan nyaman, sehingga kamu tidak perlu memakai
narkoba untuk menjadi remaja yang percaya diri. Jangan sampai ada penyesalan
dikemudian hari. Berpartisipasilah dalam kegiatan sosial, kegiatan ekskul di
sekolah, kegitan Karang Taruna atau organisasi lain yang positif, sehingga jauh
dari pengaruh narkoba
4. Mencegah pemakaian narkoba berulang
Jika pernah mencoba atau telah
memakai, berhentilah .Jika telah ketergantungan akibatnya luas dan
berkepanjangan. Tidak sebanding dengan kenikmatan ketika memakai dengan dampak
buruknya. Kamu perlu meminta bantuan tenaga profesional. Selesaikan persoalan
pribadi , sehingga tidak perlu lagi memakai narkoba. Tingkatkan hubunganmu
dengan keluarga. Tingkatkan prestasimu di sekolah. Lakukan kegiatan yang
bermaanfaat serta membuat dirimu puas dan nyaman tanpa perlu memakai narkoba.
5.
Memberikan
informasi
Bagikan informasi yang kamu
ketahui tentang narkoba dan akibatnya jika digunakan, serta pencegahannya
kepada orang-orang di sekitarmu. Mulailah dengan lingkungan terdekatmu, seperti
teman-teman , keluargamu dan tetanggamu.
6. Menggalang Partisipasi
Ajak orang-orang di lingunganmu berpartisipasi dalam upaya untuk menjadikan
lingkunganmu bebas narkoba.
Susun rencana kegiatan.Adakan penyuluhan auat
diskusi untuk membahas masalah dan solusinya. Cari dana dengan menjual hasil
karyamu. Paparkan rencanamu dan minta dukungan orangtua, sekolah dan sponsor.
Dalam hal ini RANJAU XXI mengadakan workshop bersama sekolah imbas baik tingkat
SMP, SMA, SMK serta PKBM dilingkungan Kelurahan dimana sekolah berada. Juga
bekerja sama dengan 3 pilar Tingkat Kecamatan (Babinkamtibmas, Koramil dan
Kelurahan/Kecamatan)
7.
Menemukan
Kasus
Jika menemukan kasus
penyalahgunaan narkoba di lingkunganmu, jangan dihakimi, dimusuhi, dibenci dan
dikucilkan. Mereka juga manusia. Mereka membutuhkan dukungan dari orang-orang
yang peduli agar keluar dari masalahnya
8.
Memberi
bantuan
Jika
temanmu menyalahgunakan narkoba. Ajak berhenti memakai.Mintalah bantuan
tenaga profesional jika perlu. Namun kamu perlu
berhati-hati agar tidak ikut terjerumus.
9. Merujuk Kasus
Ketahui alamat rumah sakit,
panti, atau tempat melayani penyalahgunaan narkoba.catt nama-nama orang yang
kamu hubungi jika sewaktu-waktu dibutuhkan . Jika kamu mengetahui teman pecandu
narkoba yang mau dirawat , beritahu orangtuanya dan ajak ke tempat perawatan.
Atau ajaklah ke puskemas setempat.
10. Melaporkan Kasus
Jika mengetahui kejadian
penyalahgunaa narkoba, laporkan pada orangtuanya, guru, guru BK dan kepala
Sekolah. Jika mengetahui kejadian peredaran gelap narkoba, laporkan kepada
polisi, lurah atau tokoh masyarakat setempat yang peduli.
A. Promosi dan Penyuluhan Bahaya
Penyalahgunaan Narkoba
Kampanye anti narkoba di
Indonesia dapat dikatakan sukses. Buktinya hampir semua orang di Indonesia
telah mengetahui bahwa narkoba itu jahat. Kalau kita mengajak seseorang memakai
narkoba, ia pasti menolak, bahkan marah. Orang Indonesia sangat benci kepada
narkoba. Hal ini terlihat dari banyaknya spanduk dan poster anti narkoba
dimana-mana. Namun di sisi lain, jumlah pemakai narkoba di Indonesia meningkat
secara mengerikan secara mengerikan. Dalam kurun waktu 30 tahun(1970-2000),
jumlah pemakai naik 150 kali lipat atau 15.000 % . Mengapa demikian ?
Hal ini tidak terlepas dari a
pepatah yang mengatakan benci narkoba tapi tidak tahu itu narkoba.Sangat
sedikit jumlan pandai ah rakyat Indonesia yang tahu dengan benar tentang
narkoba. Tatkala presiden mengajak seluruh rakyat untuk berperang melawan narkoba,
terjadilah pertempuran tanpa kita ketahui siapa musuhnya. Dengankondisi seperti
itu, bagaimana mungkin pertempuran dapat kita menangkan?
Pedagang narkoba adalah
orang-orang jahat yang cerdik dan pandai. Mereka memanfaatkan ketidak tahuan
masyarakat. Mereka tidakmenawarka narkoba sebagai narkoba melainkan sebagai pil
sehat, pil pintar, food suplement, dan lain-lain. Akobatnya orang yang
menyatakan diri anti narkoba itu tertipu, kemudian tanpa sadar malah
mengkonsumsi narkoba. Promosi dan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba
adalah :
1. Kampanye Anti Narkoba
Sejauh ini kampanye anti narkoba
yang dilakukan berpedoman pada satu konsep dasar yaitu Say no to drugs tanpa didukung oleh alasan yang jelas dan
menyeluruh mengapa narkotika dijauhi.Apalagi untuk kalangan siswa sekolah
menengah dimana kondisi psikologis mereka yang masih suka-suka mencoba akan
cenderung melanggar larangan say no to
drugs, karena kebanyakan dari kampanye (poster) hanya berkutat pada konsep
tersebut tanpa mengemukakan alasan riil mengenai bahaya yang ditimbulkan dari
penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Selain itukan kampanye yang
akan dilakukan juga masih belum begitu mengena baik dari segi pesan maupun segi
visualisasi
Kampanye yang dilakukan sebaiknya
tidak lagi berkutat pada konsep say no to drugs yang lama. Dimana muncul
larangan tanpa ada penjelasan atau apa yang didapat dari tidak menggunakan
narkotika dan obat-obatan terlarang. Jadi kita membutuhkan kampanye anti
narkotika dan obat-obatan terlarang dalam bentuk preventif-persuasif. Dimana
pada kampanye yang dilakukan selain mengajak khalayak untuk menjauhi narkoba
juga memberi penjelasan yang selengkap mungkin mengenai mengapa narkoba harus
dijauhi
Kampanye yang dilakukan sebaiknya
tidak lagi berkutat pada konsep say no to drugs yang lama. Dimana muncul
larangan tanpa ada penjelasan atau apa yang didapat dari tidak menggunakan
narkotika dan obat-obatan terlarang.
Jadi kita membutuhkan kampanye
anti narkotika dan obat-obatan terlarang dalam bentuk preventif-persuasif.
Dimana pada kampanye yang dilakukan selain mengajak khalayak untuk menjauhi
narkoba juga memberi penjelasan yang selengkap mungkin mengenai mengapa narkoba
harus dijauhi.
2. Memanfaatkan Media komunikasi Visual untuk
kampanye.
Sosialisasi informasi mengenai
efek samping penyalahgunaan narkoba dengan memanfaakan media desain grafis,
desain komunikasi visual ataupun iklan layanan masyarakat(public service advertising)
sudah banyak dilakukan oleh pihak yang terkait dengan isu nasional ini. Secara
nyata, bisa kita saksikan sejumlah desain sosial kampanye anti narkoba yang
ditayangkan, dipancangkan dan disebarkan ke berbagai kantong aktivitas
masyarakat. Sayangnya , pemanfaatan media komunikasi visual dalam rangka
kampanye anti narkoba itu tidak diikutidengan perancangan desain komunikasi
visual yang efektif dan komunikatif.
Tampilan Visual desain sosial
kampanye anti narkoba senantiasa menyajikan fragmen pengguna narkoba lengkap
dengan asesorisnya yang lengkap. Akibat yang muncul kemudian, kepedulian dan
apresiasi masyarakat akan pentingnya informasi efek samping penyalahgunaan
narkoba dalam kemasan perancangan disain komunikasi visual sebagai medium penyampaian
pesan menjadi kurang berarti.
B. Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Ranah Kesehatan Reproduksi
1. Peran RANJAU XXI dalam Perlindungan anak dan
kesehatan Reproduksi
Ranjau adalah salah satu kegiatan
Ekstra kurikuler di SMAN 21 Surabaya didirikan pada tahun 2014. Ranjau XXI
merupakan komunitas siswa yang aktif dan giat memberikan penyuluhan dan
pencegahan tentang bahaya narkoba dikalangan pelajar dan masyarakat di sekitar
sekolah SMAN 21 Sby.
Ada
beberapa program yang dilaksanakan oleh RANJAU XXI :
a)
Menetapkan kebijakan
penanggulangan yang dijabarkan dalam tata tertib dan program kerja sekolah.
b)
Komunitas RANJAU XXI
mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan pencegahan dan penanggulangan
bahaya narkoba di lingkungan sekolah , pada masyarakakat dan sekolah-sekolah
SD/SMP disekitar SMAN 21 Sby dengan menggunakan alat peraga (bulan, hari dan
tanggal yang sudah diagendakan)
c)
Melaksanakan program pendidikan
pencegahan pada setiap jenjang usia secara berkesinambungan, baik dalam
kegiatan kurikuler, maupun ekstra kurikuler yang berorientasi pada ketrampilan
menolak tawaran (resistance skills)
dan mengelola kehidupan sehari-hari (Life
skills) dengan sistem modul dan partisipasi secara aktif
d) Menyediakan
Layanan Bimbingan dan Konseling serta rujukannya
e)
Melibatkan semua komponen sekolah
(semua personil sekolah, siswa, orangtua /komite sekolah dan tokoh masyarakat)
f)
Bekerjasama dengan Dinas
Pendidikan Kabupaten/Kota, BNNK(Badan Narkotika Nasional Kota) Surabaya,
instansi pelayanan kesehatan (Puskesmas Kecamatan Sawahan), Sosial, agama
(ulama) serta instansi penegak hukum (Polsek /Babinkamtibmas Kecamatan
Sawahan/Koramil Kecamatan Sawahan)
g)
Mengikuti Lomba Sekolah Bebas
Narkoba Yang diselenggarakan oleh BNNP yang bekerja sama dengan Dinas Pendidkan
Jawa Timur
h)
Mengadakan lomba Mural (melukis
diatas kain sepanjang 28 m) dan musikalisasi (puisi dan drama) tentang slogan
Gerakan Anti Narkoba dalam Rangka memperingati Hari Anti narkoba Nasional
2.
Bangun Jejaring untuk menggaungkan program Pencegahan, Pemberantasan dan
peredaran Gelap Narkotika (P4GN)
Dalam konteks penanggulangan
masalah narkoba berbasis organisasi sekolah, RANJAU XXI Surabaya sudah banyak
membuat terobosan. Disamping giat menggelar sosialisasi bahaya narkoba ,
sekolah ini juga membangun jejaring dengan sekolah-sekolah imbas di sekitar
SMAN 21 Surabaya , baik tingkat SMP, SMA, SMK, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar
Masyarakat ) serta Karang Taruna.
Kerjasama dengan BNNK dan BNNP
dalam megoptimalkan langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba. Dalam rangka
workshop Sosialisasi dan Pendampingan dan Pendampingan Pencegahan Narkoba,
HIV/AIDS, Pornografi dan Tindak Kekerasan, tanggal 1-2 Oktober 2019 RANJAU XXI
mengudang sekolah-sekolah imbas di sekitar Kecamatan Sawahan Kota Surabaya sebagai
berikut :
a. Satuan
Pendidikan formal yang diundang (Sekolah imbas)
-
SMPN 3 Surabaya
-
SMPN 10 Surabaya
-
SMP Antartika Surabaya
-
SMP Advent Surabaya
-
SMP Vincentius Surabaya
-
SMA Advent Surabaya
-
SMA Giki Surabaya
-
SMA Dharma Mulya Surabaya
-
SMKN 2 Surabaya
-
SMKN 4 Surabaya
Dan setiap sekolang masing-masing didampingi 2 orang guru pendamping (1
orang Kepala Sekolah , 1 orang guru BK (Bimbingan Konseling)
b. Satuan
Pendidikan Non Formal
-
PKBM Kak Seto
-
PKBM HS Pena
c. Organisasi
Remaja
-
Karang taruna Kelurahan Sawahan Surabaya
-
PMR
-
Forum anak-anak (Teater Alang-alang)
-
TBM (Taman Baca Mandiri)
d. Tokoh
Masyarakat
-
Ketua RT se Kelurahan Sawahan Kota Surabaya
-
Ketua RW Se Kelurahan Sawahan Kota Surabaya
-
Bapak Lurah Sawahan
-
Kepala Puskesmas Kecamatan Sawahan Kota Surabaya
-
Kapolsek Kecamatan Sawahan Kota Surabaya
Sedangkan dalam konteks dukungan
RANJAU XXI membangun jejaring gaungkan P4GN ke sekolah-sekolah imbas tersebut.
Karena tantangan dan permasalahan
narkoba terus berkembang, diharapkan RANJAU XXI bisa menjadi salah satu pusat
pengkajian masalah narkoba , sehingga bisa menjadi wahana diskusi dan memunculkan
ide kreatif dan inovatif dalam konteks penanggulangan masalah narkoba
3.
Jadikan
media massa sarana sosialisasi P4GN
Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba terus
digalakkan oleh Badan narkotika Nasional (BNN). Bebagai sosialisasi, kampanye
dan diskusi dilakukan ke berbagai kalangan masyarakat termasuk media massa
memiliki kemampuan mempengaruhi opini publik dan perilaku masyarakat. Media
massa baik cetak maupu elektronik, menyebarkan berita yang berisi informasi
penting untuk khalayak dapat menyaksikan kejadian di dunia.
Mengingat begitu pentingnya peran media massa, maka
BNN merangkul insan media massa untuk menyebarluaskan dan melakukan sosialisasi
terhadap kebijaksanaan terutama menyangkut visi BNN, yaitu terwujudnya
masyarakat Indonesia yang bebas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika,
psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Jadikan Media Massa sarana Sosialisasi
P4GN (narkoba) 2017
Diharapkan media komunikasi, baik elektronik
maupun non elektronik, dapat secara optimal meningkatkan keterjangkauan dan
penyebaran informasi serta proses advokasi kepada masyarakat luas dalam upaya
Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).
4.
Pemilihan Duta Anti Narkoba, Duta Anti Bulying dan Duta Anti Pornografi Dalam rangka workshop Sosialisasi dan Pendampingan dan Pendampingan
Pencegahan Narkoba, HIV/AIDS, Pornografi dan Tindak Kekerasan tanggal 1-2
Oktober 2019, RANJAU XXI mengadakan Pemilihan Duta Anti Narkoba, Duta Anti
Bullying dan Duta Anti Pornografi dipilih dari kelas X dan XI SMA. Para Duta
dipilih dari segi kemapuan prestasi akademik, siswa yang dapat dijadikan contoh
dan panutan dari siswa yang bersih dari narkoba, dapat berorganisasi di sekolah
dengan baik serta dapat menjadi tauladan bagi siswa-siswi lainnya. Para Duta
Anti Narkoba, Duta Anti Bulying dan Duta Anti Pornografi adalah mendampingi
pasa siswa-siswi dari sekolah imbas yang sedang mengikuti workshop”Sosialisasi
dan Pendampingan dan Pendampingan Pencegahan Narkoba, HIV/AIDS, Pornografi dan Tindak
Kekerasan”
5.
Lomba
Sekolah Bebas Narkoba
RANJAU XXI Surabaya keluar sebagai Juara Sekolah
Anti Narkoba Peringkat 3 se Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Badan
Narkotika Nasional Propinsi (BNNP). SMAN 21 Surabaya memperoleh skor peringkat
3 dengan kriteria kreativitas anti narkoba di lingkungan sekolah, seminar
tentang narkoba, karya tulis tentang narkoba. Berdasarkan hasil keputusan juri.
Dengan prestasi yang ditoreh , diharapkan menjadi motivasi RANJAU XXI khususnya
dan semua peserta didik SMAN 21 Surabaya untuk berperan maksimal dalam
membentengi seluruh aktivitas SMAN 21 dan masyarakat disekitarnya sebagai
Jawara Sekolah Bebas Narkoba se Jawa Timur tahun 2015 dari penyalahgunaan dan
peredaran gelap narkoba.
Upaya penanggulangan masalah narkoba di lingkungan
peserta didik mutlak dilakukan, agar kecerdasan peserta didik baik dalam
konteks kecerdasan pikir, hati dan perasaan dapat terlindungi sehingga peserta
didik bisa membangun peradaban yang lebih baik kedepannya. BNNP memberikan
apresiasi kepada SMAN 21 Surabaya agar berperan serta dalam upaya mengimunisasi
masyarakat sekolah dari godaan penyalahgunaan narkoba. Penanggulangan masalah
narkoba bukan masalah kelembagaan, akan tetapi menjadi tanggung jawab individu.
Karena itulah, kepala BNNP berharap kepada seluruh peserta didik.
6.
Lomba desain Poster , PIN, pembuatan komik digital dan workshop membatik
Lomba desain poster, PIN dan pembuatan komik
digital diselenggarakan oleh RANJAU XXI dalam rangka Sosialisasi dan
Pendampingan dan Pendampingan Pencegahan Narkoba, HIV/AIDS, Pornografi dan
Tindak Kekerasan tanggal 1-2 Oktober 2019.
Peserta lomba adalah
sekolah-sekolah imbas yang terdiri dari Peserta didik SMP, SMA dan SMK dalam
rangka mengembangkan kreativitas peserta didik agar trampil dalam
berkarya.Workshop kegiatan membatik untuk meningkatkan ketrampilan , nilai
karakter, mecintai budaya serta melestarikan nilai-nilai budaya bangsa
Indonesia.
1 komentar:
Bagus bu rahmi tulisanya dan sangat bermanfaat.para generasi muda perlu dibimbing diarahkan ke hal2 yg positif dibuka pengwtahuanya dr dini agar terhindar dr narkoba yg akan menghancurkan masadepanya
Posting Komentar