Senin, 06 Juli 2020

Bahaya Narkoba (Seri 1)

SEJARAH DAN KARAKTERISTIK NARKOTIKA



A. LATAR BELAKANG


Masa remaja merupakan suatu fase perkembangan antara masa anak-anak dan masa dewasa. Perkembangan seseorang dalam masa anak-anak dan remaja akan membentuk perkembangan diri orang tersebut di masa dewasa. Karena itulah, bila masa anak-anak dan remaja rusak karena narkoba, maka suram atau bahkan hancurlah masa depannya. Masa remaja, justru keinginan untuk mencoba-coba, mengikuti trend dan gaya hidup, serta bersenang-senang besar sekali. Semua kecenderungan itu wajar-wajar saja, tetapi hal itu bisa juga memudahkan remaja untuk terdorong menyalahgunakan narkoba.
Pemerintah dalam hal ini, Badan Narkotika Nasional (BNN) dibantu masyarakat telah melakukan upaya pencegahan dan pengendalian perdagangan narkoba, sementara itu dalam norma sosial dan juga ajaran-ajaran agama telah menyebutkan bahwa menggunakan zat-zat yang memabukkan adalah perbuatan terlarang. Penilaian salah-tidaknya apa yang dilakukan oleh pecandu, tidaklah kemudian menghilangkan hak-hak mereka untuk mendapatkan pelayanan rehabilitasi guna pemulihan kehidupan mereka.
Berbagai upaya untuk mengatasi berkembangnya pecandu narkoba telah dilakukan, namun terbentur pada lemahnya hukum. Beberapa bukti lemahnya hukum terhadap narkoba adalah sangat ringan hukuman bagi pengedar dan pecandu, bahkan minuman beralkohol di atas 40 persen (minol 40 persen) banyak diberi kemudahan oleh pemerintah. Sebagai perbandingan, di Malaysia jika kedapatan pengedar atau pecandu membawa dadah 5 gr ke atas maka orang tersebut akan dihukum mati.

RANJAU adalah singkatan dari Remaja Anti Narkotika dan Jauhi zat Adiktif Uye merupakan komunitas siswa yang aktif dan giat memberikan penyuluhan dan pencegahan tentang bahaya narkoba di kalangan pelajar dan masyarakat di sekitar. Memberikan informasi dan pengetahuan yang benar dan jelas mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba ini kepada anak-anak generasi serta penyuluhan tentang pencegahan bahaya narkoba, HIV/AIDS, Pornografi dan Tindak Kekerasan.
Data menunjukkan bahwa jumlah pengguna narkoba yang paling banyak adalah kelompok usia remaja sampai saat ini tingkat peredaran narkoba sudah merambah pada berbagai level, tidak hanya pada daerah perkotaan saja melainkan sudah menyentuh komunitas pedesaan. Yang tak kalah penting adalah, pendidikan moral dan keagamaan harus lebih ditekankan kepada remaja/pelajar.

B.  SEJARAH NARKOBA


Narkoba (singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan Adiktif berbahaya lainnya) adalah bahan/zat yang jika dimasukkan dalam tubuh manusia, baik secara oral/diminum, dihirup, maupun disuntikan, dapat mengubah pikiran, suasana hati atau perasaan, dan perilaku seseorang. Akhir-akhir ini sering dikenal dengan sebutan “NAPZA”, yaitu Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya. Narkoba awalnya digunakan obat bius saat operasi. Namun sekarang seiring perkembangan zaman banyak digunakan untuk menenangkan pikiran dan mendapat kesenangan dengan dosis yang lebih besar.
Kurang lebih tahun 2000 SM di Samaria dikenal sari bunga opion atau kemudian dikenal dengan opium (candu = papavar samniferitum). Opium memiliki sifat narkotik yang berarti mematikan rasa, analgesik dan depresan umum mengandung lebih dari 20 jenis alkaloid (bahan alam nabati yang bersifat basa, mengandung unsur nitrogen dalam unsur kecil, berasa pahit, dan besar pengaruhnya terhadap sistem kerja tubuh). Salah satu dari alkaloid yang terdapat dalam opium memberikan efek yang dapat memberikan rasa nyaman dan mengurangi rasa penderitaan. Bunga ini tumbuh subur di dataran tinggi diatas ketinggian 500 meter diatas permukaan air laut. Tumbuhan tersebut juga tumbuh di berbagai wilayah seperti Cina, India dan beberapa negara lainnya.
Cina kemudian menjadi tempat yang sangat subur dalam penyebaran candu ini (dimungkinkan karena iklim dan keadaan negeri). Memasuki abad ke XVII masalah candu ini bagi Cina telah menjadi masalah nasional. Bahkan di abad XIX terjadi perang Candu antara Inggris dengan Cina, dimana akhirnya Cina ditaklukkan oleh Inggris dengan harus merelakan Hong Kong. Perang candu ini terjadi karena diberlakukannya larangan pedagang opium oleh kaisar Cina. Perang tersebut mengakibatkan tanaman candu dikurangi secara drastis karena merusak masyarakat pada waktu itu.
Perang candu antara Inggris dan Cina ini kemudian membuka wawasan masyarakat dunia tentang bahaya narkotika. Kemudian tahun 330 SM (Sebelum Masehi) seseorang bernama Alexander The Great mulai mengenalkan candu di India dan Persia. Pada saat itu orang India dan Persia menggunakan candu tersebut untuk bumbu masakan dan relaksasi.
Pada sejarah Mesir Kuno diceritakan bahwa orang Romawi dari Mesir pada tahun 1700-an telah menggunakan narkotika sejenis daun poppy dengan cara dikunyah yang bertujuan untuk menghilangkan rasa sakit pada saat melahirkan anak. Opium inilah yang merupakan bahan dasar dari pembuatan narkotika. Pada zaman dulu, ahli medis Hippocrates, Plinius, Theopharatus dan Dioscrosides menggunakan opium untuk kebutuhan medis terutama bagian pembedahan.
Pada tahun 1805 seorang dokter dari Westphalia bernama Frederich Wilhelim Sertuner menemukan modifikasi candu yang dicampur dengan amoniak yang kemudian dikenal sebagai Morfin (diambil dari nama dewa mimpi Yunani yang bernama Morphius). Morfin dikenal sebagai pengganti opium yang merupakan candu mentah. Morfin mulai dikenalkan untuk menggantikan candu (opium). Saat terjadinya perang saudara tahun 1856 di Amerika Serikat, morfin tersebut sangat benyak digunakan untuk mengobati tentara yang luka saat perang.
Morfin ini sangat populer dipergunakan untuk menghilangkan rasa sakit luka-luka perang, namun sebagai tahanan-tahanan tersebut “ketagihan” yang disebut sebagai “penyakit tentara”. Penggunaan candu yang berlebihan akan mengakibatkan ketagihan dan sesak. Hampir 100 tahun orang Eropa Barat menyebut candu sebagai barang haram. Namun, candu mentah atau opium ini hanya digunakan untuk pengobatan hingga ratu Elizabeth I menyadari kelebihan opium dan membawanya ke Inggris.
Namun sebelumnya, pada tahun 1680, seorang ahli farmasi bernama Thomas Sydenham mulai memperkenalkan sydenham’s luadanum, yaitu penggunaan morfin dengan dicampur oleh herba dan anggur. Kemudian di tahun yang sama, Belanda mempopulerkan  menggunakan pipa tembakau untuk menghisap morfin. Sampai pada akhirnya pada tahun 1853 seorang dokter bernama Alexander Wood Edinburg menemukan jarum suntik. Penggunaan jarum suntik diyakini lebih mudah dan juga efek biusnya lebih cepat 3 kali lipat karena morfin langsung menuju ke darah.
Pada tahun 1874 seorang ahli kimia dari Inggris bernama Alder Wright melakukan penelitian dengan cara merebus cairan morfin dan dicampur dengan asam anhidrat (cairan asam yang ada pada sejenis jamur). Hasil campuran tersebut dilakukan percobaan kepada seekor anjing dan hasilnya anjing tersebut tiarap, ketakutan, mabuk dan muntah-muntah. Kemudian, pada tahun 1898 pabrik obat Bayern memproduksi obat tersebut dengan nama heroin. Heroin  ini digunakan sebagai obat resmi penghilang sakit (pain killer).
Pada tahun 1874 para ahli kimia mulai mengubah struktur morfin sehingga membuat morfin menjadi obat yang tidak menyebabkan ketagihan. Seorang ahli kimia bernama C. R. Wright menemukan sintesis heroin dengan cara memanaskan morfin. Tahun 1939 dilakukan penelitian narkotika sintetis dan semi sintetis. Narkotika sintetis pertama diproduksi di Jerman dan diberi nama “Petidine”.
Selanjutnya pada tahun 60-70 an, pusat penyebaran candu dunia tumbuh subur di daerah   “Segitiga Emas” (Golden Triangle), yaitu Myanmar, Thailand, dan Laos dengan tingkat produksi 700 ribu ton per tahun. Juga pada daerah “Golden Crescent” yaitu Pakistan, Iran, dan Afghanistan. Dari Golden Crescent meluas menuju Afrika dan Amerika.
Seperti halnya minat negara Inggris dalam keuntungan dari perdagangan opium yang telah memicu terjadinya Perang Candu maka pengaruh opium di wilayah Asia pun sangat besar. Wilayah itu meliputi Thailand, Laos, dan Myanmar yang mencakup lebih dari 100.000 kilometer persegi pegunungan dan membentuk sebuah segitiga atau semacamnya. Dua buah sungai besar Mekong dan Ruak, bergabung di tengah daerah itu. Sampai hari ini, obat terlarang memasuki Kamboja dari daerah Segitiga Emas di sepanjang perbatasan-perbatasan Thailand, Laos, dan Myanmar. Kemudian, melalui Kamboja menuju Thailand dan Vietnam untuk diekspor. Negara-negara Segitiga Emas telah matang dalam membuat dan mengedarkan obat terlarang.
Pemerintah Belanda memberikan tempat untuk menggunakan candu tersebut dan juga mengatur peredarannya serta pengadaannya. Pada saat itu orang Cina menggunakan candu dengan cara tradisional, yaitu dengan cara menghisap dengan menggunakan pipa panjang, penggunaan candu tersebut legal dan dilindungi oleh undang-undang, kemudian setelah Jepang tiba dan kemudian melakukan penjajahan di Indonesia, Pemerintah Jepang menghapuskan undang-undang tersebut (Brisbane Ordinance). Kemudian setelah Indonesia merdeka, pemerintah  membuat  undang-undang yang menyangkut produksi, penggunaan, dan distribusi obat berbahaya dan saat itu diberikan wewenang kepada Menteri Kesehatan untuk mengatur (State gaette No 419.1949).
Pada tahun 1976 pemerintah Indonesia mengeluarkan UU Nomor 9 / 1976 tentang Narkotika. Undang-undang tersebut mengatur tentang  peredaran gelap, terapi dan rehabilitasi korban pecandu narkotika. Karena semakin maraknya peredaran gelap narkotika Undang-undang tersebut direvisi dan dibuat Undang-undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang narkotika, dan Undang-undang Nomor 05 / 1997. Kemudian dibuat lagi Undang-undang Nomor 35 / 2009 tentang Narkotika dan berlaku sampai dengan sekarang.
Sejarah narkotika cukup panjang, sekarang ini narkotika digunakan untuk keperluan medis di rumah sakit, misalnya saat akan melakukan operasi. Tetapi di sisi lain ada juga yang menggunakan  hanya untuk kesenangan maka disebut sebagai peredaran gelap. Karena penggunaan narkotika akan menyebabkan ketergantungan dan efek samping  yang paling serius sebagai akibat dari penyalahgunaan narkotika adalah kematian, tentu tidak satupun dintara kita yang menginginkannya. Oleh karena itu jauhi narkoba sekarang juga.
Bagaimanakah Karakteristik Narkotika?




C. KARAKTERISTIK NARKOTIKA


Karakteristik narkotika adalah sebagai berikut :

     1. Opium

Opium adalah jenis narkotika yang paling berbahaya. Dikonsumsi dengan cara ditelan langsung atau diminum bersama teh, kopi atau dihisap bersama rokok atau syisya (rokok ala Timur Tengah). Opium diperoleh dari buah pohon opium yang belum matang dengan cara menyayatnya hingga mengeluarkan getah putih yang lengket. Opium merupakan Papaver samniverum sumber utama dari narkotika alam. Opium adalah getah berwarna putih seperti susu yang keluar dari kotak biji tanaman Papaver samniverum yang belum masak. Nama merupakan sebutan apa yang diberikan oleh Linnaeus pada tahun 1753. Selain disebut dengan Papaver samniverum juga disebut Papaver nigrum dan Pavot somnivere.

    2. Morfin

Morfin istilah “morfin” itu dari bahasa Yunani “morpheus” yang artinya dewa pemimpi. Nama ini cocok dengan pecandu morna merasaffin, karena merasa fly di awang-awang. Morfin adalah jenis narkotika yang bahan bakunya berasal dari candu atau opium. Sekitar 4-21% morfin dapat dihasilkan dari opium. Morfin rasanya pahit, berbentuk tepung halus berwarna putih atau dalam bentuk cairan.



Ada 3 macam morfin yang beredar di masyarakat, yakni:
a) Cairan warna putih, yang pemakaiannya dengan cara injeksi
b) Bubuk/serbuk, berwarna putih seperti kapur/tepung yang pemakaiannya dengan cara injeksi/merokok
c) Tablet, yang pemakaiannya dengan cara ditelan
Morfin adalah pemurnian pertama dari sumber tanaman dan merupakan satu dari sedikitnya mengandung 50 macam alkaloid dari beberapa jenis dalam opium, poppy straw konsentrat, dan turunan opium lainnya. Dalam pengobatan klinis, morfin dianggap sebagai standar emas, atau patokan, dari analgesik digunakan untuk meringankan penderitaan berat atau sakit dan penderitaan. Seperti opioid lain, misalnya oksikodon (OxyContin, Percocet, Percodan), hidromorfon (Dilaudid, Palladone), dan diacetylmorfin (heroin), morfin langsung mempengaruhi saraf pusap (SSP) untuk meringankan rasa sakit. Morfin memiliki potensi tinggi untuk kecanduan, toleransi dan psikologis ketergantungan berkembang dengan cepat. Meskipun filosofis ketergantungan mungkin membutuhkan beberapa bulan untuk berkembang.

       3. Heroin

Heroin atau diamorfin (INN) adalah sejenis opioid alkaloid. Heroin adalah derivatif  3.6-diasetri dari morfin (karena itulah namanya adalah diasetil morfin) dan disintesiskan darinya melalui asetilasi.
Setelah ditemukan zat kimia morfin pada tahun 1806 oleh Fredich Sertumer, kemudian pada tahun 1898, Dr. Dresser, seorang ilmuwan kebangsaan Jerman, telah menemukan zat heroin. Heroin atau diacetyl morpin adalah suatu zat semisintesis turunan morpin. Proses pembuatan heroin adalah melalui proses penyulingan dan proses kimia lainnya di laboratorium dengan cara asetilasi dengan aceticanydrida. Bahan bakunya adalah morpin, asam cuka, anhiraid atau asektiklorid. Bentuknya kristal putih umumnya adalah garam hidroklorida, diamorfin hidroklorida. Heroin dapat menyebabkan kecanduan. Heroin adalah candu yang langsung diekstrak dari opium poppy.




       4. Kodein

Kodein termasuk garam/turunan dari opium/candu. Efek kodein lebih lemah  daripada heroin, dan potensinya untuk menimbulkan ketergantungan rendah. Biasanya dijual dalam bentuk pil atau cairan jernih. Cara pemakaiannya ditelan dan disuntikkan. Kodein mengandung opium dalam kadar yang sedikit. Senyawa ini digunakan dalam pembuatan obat batuk dan obat pereda sakit (nyeri). Perusahaan-perusahaan kodein pada obat batuk dan obat-obat pereda nyeri. Karena dalam beberapa kasus, meski jarang, kodein bisa menimbulkan kecanduan. Narkotika berikut ini merupakan bahan sintetis yang lebih penting yang dihasilkan dengan modifikasi zat kimia yang terdapat pada opium.




5. Ganja

Ganja berasal dari tanaman yang mudah tumbuh tanpa memerlukan pemeliharaan istimewa. Tanaman ini tumbuh pada daerah beriklim sedang. Pohonnya cukup rimbun dan tumbuh subur didaerah tropis. Dapat ditanam dan tumbuh secara liar di semak belukar.

Nama lain ganja banyak sekali, misalnya indian hemp, rumput, barang, daun hijau, bangli, bunga, ikat, labang, jayus, dan jun. Remaja di Jakarta menyebutnya gele atau cimeng. Di kalangan pecandu disebut grass, maruhuana, hasa atau hashish.

Ganja memiliki sebutan yang jumlahnya mencapai lebih dari 350 nama, sesuai dengan kawasan penanaman dan konsumsinya, antara lain: mariyuana, hashish, dan hemp. Adapun zat terpenting yang terkandung dalam ganja adalah zat trihidrocaniponal.
Adapun bentuk-bentuk ganja dibagi ke dalam 5 bentuk, yaitu sebagai berikut:
     a) Bentuk rokok lintingan yang disebut reefer
     b) Berbentuk campuran, dicampur tembakau untuk dihisap seperti rokok
     c) Berbentuk campuran daun, tangkai, dan biji untuk dihisap seperti rokok
     d) Berbentuk bubuk dan bubuk damar yang dapat dihisap melalui hidung
     e) Berbentuk bubuk damar hashish berwarna coklat kehitam-hitaman. Bubuk damar berbentuk seperti kristal.

Ciri-ciri orang yang baru memakai ganja untuk pertama kali, yaitu sebagai berikut:
     a) Mata terlihat merah
     b) Tubuh terasa lemas dan tampak kelelahan
     c) Bola mata menjadi besar
     d) Pikiran seperti berkunang-kunang
     e) Ada perasaan gelisah namun dari luar terlihat senang.

Sementara itu, efek buruk dari mengkonsumsi ganja adalah sebagai berikut:
     a) Daya tangkap saraf otak berkurang
     b) Penglihatan mata terasa kabur dan samar
     c) Kurangnya konsentrasi
     d) Pasokan sirkulasi darah ke jantung berkurang
     e) Sering terlihat salah tingkah dalam aktivitas yang dilakukan.

Sedangkan bagi pecandu yang merasa enak dalam mengkonsumsi ganja, terlihat seperti:
     a) Rasa gembira yang berlebihan (euforia)
     b) Percaya diri yang meningkat pesat
     c) Indera pendengaran lebih aktif dan peka



6. Kokain

Kokaina adalah senyawa sintetis yang memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokaina merupakan alkaloid yang didapatkan dari tumbuhan koka Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan. Daunnya biasa dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”. Saat ini kokaina masih digunakan sebagai anestetik lokal, khususnya untuk pembedahan matahidung dan tenggorokan, karena efek vasokonstriksif-nya juga membantu. Kokaina diklasifikasikan sebagai suatu narkotika, bersama dengan morfina dan heroina karena efek adiktif.
Kokaina adalah kristal tropane alkaloid yang didapat dari daun tumbuhan coca. Efeknya adalah simultan yang menekan sistem saraf utama menimbulkan sensasi yang disebut euphoric sense. Kokain adalah zat yang ampuh untuk mempengaruhi sistem saraf, efeknya bisa terasa dari 20 menit sampai berjam-jam, tergantung dosis dan cara penggunaannya.
Tanda awal ketika mulai menggunakannya adalah hiperaktif, tidak tenang, tekanan darah meningkat, denyut nadi meningkat, dan ueforis. Euforia kadang diikuti dengan rasa tidak nyaman dan depresi serta ketagihan untuk menggunakan lagi. Gairah seksual bisa meningkat ketika menggunakan obat ini, namun penggunaan dalam jangka panjang akan mengakibatkan paranoid, organ hati terganggu, impotensi, berat badan menyusut, kejang-kejang, kerusakan ginjal dan hal buruk lainnya.




7. Putaw

Putaw (Alphamethylfentanyl) sama dengan heroin kelas bawah. Seperti diketahui bahwa heroin merupakan narkotika jenis opioid yang proses getah opium yang terlebih dahulu dijadikan morfin, sedangkan putaw adalah 100% narkotik opioid sintetik alias designer drug. Harga putaw lebih murah ketimbang heroin dan morfin sehingga harganya terjangkau bagi kalangan menengah yang memiliki tingkat pendapatan rendah.
Cara pemakaian putaw antara lain dimakan, dihisap melalui hidung, dibakar diatas kertas aluminium lalu dihisap asapnya, dicampur dalam rokok, dan disuntik langsung ke pembuluh vena.
Putaw tergolong jenis narkotik yang paling cepat menimbulkan efek kecanduan (bahkan lebih cepat dari heroin) baik kecanduan secara fisik (sakaw) maupun secara psikologis (sugesti untuk memakainya lagi). Kecanduan fisik yang ditimbulkan putaw juga sangat menderita dan berbahaya (bisa menyebabkan komplikasi dan kematian), sedangkan kecanduan psikologisnya juga sangat kuat dan tahan lama meskipun  seseorang berhenti memakainya setelah puluhan tahun.
Ciri-ciri sakaw antara lain:
     a) Tulang-tulang dan sendi-sendi sangat ngilu dan meriang
     b) Sakit kepala, demam, dan kadang diare/muntah-muntah
     c) Mata dan hidung terus berair
     d) Mudah kedinginan (menggigil) dan banyak berkeringat dingin
     e) Depresi dan mudah marah
     f) Insomnia.
Pemakaian jangka panjang akan menyebabkan penyumbatan oleh kristal-kristal berwarna biru di dalam pembuluh darah di sekitar tangan, kaki, leher, dan kepala sehingga menjadi benjolan keras seperti bisul di dalam tubuh. Jika penyumbatan muncul di daerah otak kemungkinan besar menyebabkan kematian. Selain itu putaw juga akan mengakibatkan kebutaan, kerusakan pada organ-organ tubuh seperti liver, ginjal, organ-organ pencernaan, dan paru-paru.




8. Hidromorfon

Hidromorfon adalah turunan morfin yang efeknya lebih besar daripada morfin. Hidromorfon didapati dalam bentuk tablet dan cair. Sangat lazim dikenal sebagai Dilaudid.
Hidromorfon merupakan narkotika analgesik semi sintetis tertua kedua. Hidromorfon bekerja lebih pendek dan lebih tenang ketimbang morfin, tetapi kekuatannya adalah sebesar dua hingga delapan kali. Oleh karena itu, hidromorfon  merupakan obat yang sangat disalahgunakan, dicari banyak sekali oleh pecandu-pecandu narkotika. Tablet- tablet lebih kuat ketimbang bentuk-bentuk cair yang dapat dilarutkan dan disuntik.




3 komentar:

isshol mengatakan...

Mantab bunda Rahmi ...

Unknown mengatakan...

Karya anda membuat saya termotivasi untuk berkarya

Prapti sudarsono mengatakan...

Makasih Ilmunya Bu👍👍