Rabu, 08 Juli 2020

Bahaya Narkoba (Seri 2)

PENYALAHGUNAAN NARKOBA


Penyalahgunaan narkoba dewasa ini telah mencapai situasi yang mengkhawatirkan sehingga menjadi masalah nasional maupun internasional yang mendesak. Indonesia saat ini bukan hanya merupakan daerah transit tetapi sudah menjadi daerah pemasaran. Hal ini sangat memprihatinkan sekali karena korban penyalahgunaan narkotika di Indonesia tidak hanya terbatas pada kelompok masyarakat yang mampu tetapi juga telah merambah ke kalangan masyarakat yang kurang  mampu baik di kota maupun pedesaan. Kasus-kasus narkotika sangat  mengejutkan karena korbannya sebagian besar generasi muda yang masih sangat produktif  sehingga ancaman rusaknya generasi penerus bangsa ada di depan mata.

Penyalahgunaan narkoba saat ini tidak hanya melibatkan pelajar SMA dan mahasiswa tetapi sudah merambah pelajar setingkat Sekolah Dasar (SD). Pada dasarnya sasaran dari penyebaran narkoba adalah kaum muda atau remaja. Mengingat hampir seluruh penduduk dunia dapat dengan mudah mendapat narkoba dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Misalnya saja dari bandar narkoba yang senang mencari mangsa didaerah sekolah, diskotik, tempat pelacuran, dan tempat-tempat perkumpulan geng. Tentu saja hal ini bisa membuat para orang tua, ormas, dan pemerintah khawatir akan penyebaran narkoba yang begitu merajalela.

A. PENGERTIAN PENYALAHGUNAAN NARKOBA


Dalam pengertian penyalahgunaan narkoba, ada beberapa istilah yang perlu dibedakan antara pengguna obat-obatan (drug user), penyalahguna (drug abuser) dan ketergantungan obat (drug addicts).

- Pengguna obat (drug user)

Mereka yang tergolong orang pengguna obat-obatan (drug user) ialah mereka yang menggunakan obat-obatan atau alkohol dengan tujuan untuk memperoleh kesenangan, relaksasi, melepaskan kepenatan setelah bekerja, atau mengatasi stress dan cemas dalam hidupnya. Ciri-cirinya, mereka hidup bergaul maupun tidak hidup dalam lingkungan yang menggunakan obat-obatan dan alkohol. Kehidupan pribadi maupun hidup keluarga drug user bukanlah orang-orang yang mengalami ketergantungan obat alkohol. Mereka menggunakan obat atau alkohol mungkin  hanya pada saat menghadapi suatu masalah dalam hidupnya, tetapi dalam keseharian mereka tidak menggunakannya. Jadi, disini obat-obatan atau alkohol hanya sebagai sarana pelarian pada saat menghadapi masalah hidup saja.

- Penyalahguna obat (drug abuser)

Mereka yang dalam hidupnya memang memiliki masalah dengan obat-obatan dan alkohol, yakni secara fisik, mental, emosi, maupun spiritual. Dalam kehidupan sehari-sehari, mereka telah terkondisi sedemikian rupa, sehingga mereka selalu menggunakan obat atau alkohol. Mungkin mereka selalu menggunakan obat atau alkohol 2-3 kali sehari atau seminggu sekali, namun mereka tidak dapat menghentikan kebiasaan itu.

- Ketergantungan (drug addicts)

Ditandai dengan adanya pengguna obat atau alkohol penuh rasa cemas, frustrasi, marah, bingung, malu, merasa bersalah, kekerasan emosional maupun fisik, tindakan/perlakuan yang kasar secara verbal maupun non-verbal terhadap anggota keluarga lain.

Penyalahgunaan narkoba ada berapa golongan?


Penyalahgunaan Narkoba dapat dibagi ke dalam 3 golongan besar yaitu:

1. Ketergantungan Pimer, ditandai dengan adanya kecemasan dan depresi, yang pada umumnya terdapat pada orang dengan kepribadian tidak stabil. Mereka sebetulnya dapat digolongkan orang yang menderita sakit (pasien) namun salah atau tersesat ke narkoba dalam upaya mengobati dirinya sendiri yang seharusnya meminta pertolongan ke dokter (psikiater). Golongan ini memerlukan terapi dan rehabilitasi dan bukannya hukuman.

2. Ketergantungan Reaktif, yaitu (terutama) terdapat pada remaja karena dorongan ingin tahu, bujukan dan rayuan teman, jebakan dan tekanan serta pengaruh teman kelompok sebaya. Mereka sebenarnya merupakan korban, golongan ini memerlukan terapi dan rehabilitasi dan bukannya hukuman.

3. Ketergantungan Simtomatis, yaitu penyalahgunaan ketergantungan sebagai salah satu gejala dari tipe kepribadian yang mendasarinya, pada umumnya pada orang dengan kepribadian antisosial (psikopat) dan pemakaian narkoba itu untuk kesenangan semata. Mereka dapat digolongkan sebagai kriminal karena seringkali mereka juga merangkap sebagai pengedar. Mereka ini selain memerlukan terapi dan rehabilitasi juga hukuman.

Bahaya penyalahgunaan narkoba yang terletak pada akibat yang ditimbulkan  yaitu menyebabkan kecanduan yang pada akhirnya dapat menimbulkan kematian karena apabila telah ketagihan narkoba maka si pemakai akan terus meningkatkan jumlah dosisnya  hingga sampai mengakibatkan over dosis yang tidak segera ditolong dapat berakibat fatal yaitu kematian.

Permasalahan penyalahgunaan narkotika saat ini menjadi momok yang menakutkan. Secara universal penyalahgunaan narkotika dapat mengancam dan merusak masa depan penggunanya, bahkan bisa menimbulkan kejahatan-kejahatan lainnya sebagai akibat sindroma ketergantungan terhadap zat kimia narkotika atau obat-obatan terlarang, sebab secara sosiologis mereka dapat menggangu masyarakat dengan melakukan perbuatan-perbuatan abnormal atau kriminalitas diluar kesadaran mereka. Dengan adanya penyalahgunaan ini akan dapat berakibat memicu terjadinya tindak kejahatan baik itu pencurian, pemerasan, penipuan, penggelapan, peredaran obat-obatan terlarang, penganiayaan dan sebagainya. Dengan kata lain akan terganggunya kelangsungan kehidupan bangsa.


B. MACAM-MACAM NARKOBA


Istilah Narkotik atau Narkotika sendiri merupakan dari bahasa Yunani yang artinya klenger (teler). Istilah narkotika yang dikenal di Indonesia berasal dari bahasa Inggris ”Narcotics” yang berarti obat bius, yang sama artinya dengan kata “Narcosis” dalam bahasa Yunani, yang berarti menidurkan atau membiuskan. Dalam Kamus Inggris-Indonesia berarti bahan-bahan pembius, obat bius atau penenang. Dan dalam Kamus Bahasa Indonesia, narkotika berarti sejenis obat untuk menghilangkan rasa sakit, menimbulkan rasa mengantuk atau merangsang (seperti opium dan ganja).

Bahaya Narkoba terhadap remaja dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang (pikiran, perasaan, dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.

Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Narkotika berasal dari tiga jenis tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3) koka. Ketergantungan obat dapat diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan. Apabila tidak melakukannya dia merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34).

Apa sajakah jenis narkotika itu?


Karena bahaya ketergantungan, penggunaan dan peredaran narkoba diatur dalam UU No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Penggolongan jenis–jenis narkoba berikut didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1. NARKOTIKA, yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi yang dapat menyebabkan penurunan/perubahan kesadaran, menghilangkan/mengurangi rasa nyeri. Narkotika dibagi menurut potensi yang menyebabkan ketergantungannya adalah sebagai berikut:

a. Narkotika Golongan I

Narkotika yang paling berbahaya, daya adiktif sangat tinggi menyebabkan ketergantungan. Tidak dapat digunakan untuk kepentingan apapun, kecuali untuk penelitian atau ilmu pengetahuan. Contohnya adalah tanaman papaver somniferum, opium mentah, opium masak sepert candu, jicingo, tanaman koka, daun koka, kokain mentah kokaina dan tanaman ganja.

Narkotika golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk perkembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya. Dalam jumlah terbatas, narkotika golongan I dapat digunakan untuk kepentingan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Jenis-jenis narkoba golongan I antara lain: tanaman Papaver samniferum, opium mentah, opium masak (Candu, Jicing, Jicingko), tanaman koka, daun koka, kokain mentah, kokaina, tanaman ganja, tetrahydrocannabinol Delta 9 tetrahydrocannabinol dan lain-lain.

b. Narkotika Golongan II

Narkotika yang memiliki daya adiktif kuat, tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian, contohnya alfasetilmetadol, alfametadol, benzetidin, dekstromoramida, furetidina, hidromorfinal, isometadona, fenazosina, klonitasena, levorfanol, morfina, oksikodona, petidina intermediate A, B dan C, resemetorfan, sufetanil, trimeperidina dan lain-lain. Narkotika golongan II adalah narkotika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan mencegah, dapat digunakan sebagai pilihan terakhir untuk tujuan pengobatan dan ilmu pengetahuan.

Jenis-jenis narkoba golongan II antara lain: alfa setimetadol, alfameprodina,  alfametadol, alfaprodina, alfentanil, alilprodina, anileridina, benzetidin, benzilmorfina, betameprodina, betametadol, betaprodina, betasetimetadol, bezitramida, dekstromoramida, diampromida, dimefheptanol, dimenoksadol, dimetiltiambutena, dipipanona, drotebanol, ekgonina, etokseidina, Furetidina, hidrokodona, hidromorfinol, isometadona, fenomorfan, fentanil klonitaszena, kodoksima levofenasisilmoefan, Metazosina, mirofina morfina, nikomorfina, tilidina, timerpidina dan lain-lain.

c. Narkotika Golongan III

Narkotika yang memiliki daya adiktif ringan tetapi bermanfaat untuk pengobatan dan penelitian, contohnya asetidihidrokodeina, destroppopoksifena, kodeina, etilmorfina, nikokodina, propipram dan lain-lain tertentu.

Narkotika golongan III adalah narkotika yang mempunyai daya menimbulkan ketergantungan rendah, banyak digunakan untuk terapi atau obat-obatan tertentu, namun tidak disalahgunakan akan membuat ketergantungan dan berdampak buruk bagi kesehatan dan juga bisa diancam hukuman pidana.

Jenis narkotika golongan III antara lain: Asetildihidrokoneida, dihidrokoneda, dekstropropoksifena, etilmorfina, kodeina, nikodikodina, norkodeina, polkodina, propiram, buprenorfina, dan lain-lain.

2. PSIKOTROPIKA, yaitu zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat proaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat dan menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Menurut Undang-Undang No. 5/1997 tentang Psikotropika, definisi psikotropika adalah obat atau zat atau obat, baik alamiah atau sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental perilaku.

Dalam bukunya yang berjudul kejahatan-kejahatan yang merugikan dan membahayakan negara, Djoko Prakoso menyatakan bahwa psikotropika ialah obat atau zat yang berbahaya yaitu zat kimia yang dapat mengubah reaksi tingkah seseorang terhadap lingkungannya. Tindak pidana penyalahgunaan psikotropika adalah penggunaan psikotropika yang tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 35/2009 tentang Narkotika.

Zat atau psikotropika ini dapat menurunkan aktivitas otak atau merangsang susunan saraf pusat dan menimbulkan kelainan perilaku disertai dengan timbulnya halusinasi (mengkhayal), ilusi, ganguan cara berfikir, perubahan alam perasaan dan dapat menyebabkan ketergantungan serta mempunyai efek stimulasi (merangsang) bagi para pemakai. Pemakaian psikotropika yang berlangsung lama tanpa pengawasan dan pembatasan pejabat kesehatan dapat menimbulkan dampak yang lebih buruk. Tidak hanya menyebabkan ketergantungan bahkan menimbulkan berbagai macam penyakit serta kelainan fisik maupun psikis si pemakai, tidak jarang bahkan menimbulkan kematian.


Narkotika dan psikotropika adalah berbeda. Zat narkotika bersifat menurunkan bahkan menghilangkan kesadaran seseorang, sedangkan zat psikotropika justru membuat seseorang semakin aktif dengan pengaruh dari saraf yang ditimbulkan oleh pemakai zat psikotropika tersebut. Penggolongan psikotropika (menurut UU Psikotropika) sebagai berikut:

a. Psikotropika Golongan I, psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contohnya: MDMA, ekstasi, sabu-sabu, LSD, ST.

b. Psikotropika Golongan II, psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindrom ketergantungan. Contohnya: Amfetamin, fensiklidin, sekobarbital, metilfenidat (ritalin).

c. Psikotropika Golongan III, psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan ketergantungan. Contohnya: Fenobarbital, flunitrazepam.

d. Psikotropika Golongan IV, psikotropika yang berkhasiat untuk pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contohnya: Diazepam, klobazam, klonezepam, khlordiazepoixide, nitrazepam (BC, DUM, MG).

Apa sajakah macam  Zat Adiktif ?




1. ZAT ADIKTIF lainnya, yaitu zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak. Tidak tercantum dalam perundang-undangan tentang Narkoba dan Psikotropika, yang sering disalahgunakan. Zat adiktif dan psikotropika pada mulanya berasal dari tumbuh-tumbuhan, misalnya: daun tembakau  (Tobaco sp), daun ganja (Canabis sativa), opium (Papaver somniverum)  dan kokain (Erythraxylum caca). Zat adiktif adalah istilah untuk zat-zat yang pemakaiannya dapat menimbulkan ketergantungan fisik yang kuat dan ketergantungan  psikologis yang  panjang (drug dependence). Contohnya, alkohol, kafein, inhalasin, nikotin.

Macam-macam zat Adiktif :

a. Zat Adiktif Legal a.l

1) Alkohol

Pernahkah kalian mendengar kata ciu, arak, brem Bali, anggur bir, atau champagne? Minuman-minuman tersebut termasuk minuman beralkohol. Alkohol adalah senyawa organik turunan senyawa alkana  dengan gugus OH pada atom karbon tertentu. Alkohol diperoleh melalui proses peragian (fermentasi), sejumlah bahan, seperti beras ketan, singkong dan perasan anggur. Alkohol ini sudah dikenal manusia cukup lama. Salah satu penggunaan alkohol adalah mensterilkan berbagai peralatan dalam bidang kedokteran.

Alkohol sering dipakai untuk menyebut etanol, yang juga disebut grain alcohol, dan kadang untuk minuman yang mengandung alkohol. Hal ini disebabkan karena etanol yang digunakan sebagai bahan dasar pada minuman tersebut bukan metanol, atau grup alkohol lainnya. Begitu juga dengan alkohol yang digunakan dalam dunia farmasi. Alkohol yang dimaksudkan adalah etanol.



Minuman beralkohol mengandung zat etanol dan mempunyai warna dan rasa yang berbeda-beda, tergantung bahan-bahan yang dipakai dalam pembuatannya. Minuman beralkohol yang paling banyak dikonsumsi adalah bir. Hampir di seluruh penjuru dunia terdapat minuman yang berkadar alakohol 3-5 % ini dengan berbagai nama, warna, dan rasa.


2) Nikotin


Nikotin adalah sebuah senyawa kimia organik, sebuah alkaloid yang ditemukan secara alami diberbagai macam tumbuhan seperti tembakau dan tomat. Tumbuhan tembakau berasal dari Amerika Utara dan orang-orang Amerika Asli menanam dan menghisap daunnya sejak berabad-abad.


Tumbuhan tembakau berasal dari tumbuhan yang bernama Nicotiana tobacom. Tembakau mengandung zat berbahaya. Zat ini membuat kecanduan, merusak kesehatan dan menyebabkan pengurangan tenaga dan menyebabkan pengurangan tenaga dan penyakit yang mengubah kehidupan yang mematikan. Zat yang terkandung dalam tembakau inilah yang kita kenal dengan nama Nikotin.



Nikotin ini terkandung dalam tembakau yang kemudian dibuat menjadi rokok. Rokok sangat berbahaya dikarenakan dapat menyebabkan penyakit kanker, serangan jantung, impoten, bronkitis, emfisema, infeksi tenggorokan, dan noda nikotin pada gigi dan lainnya.

3) Kafein

Kafein adalah alkaloid yang tergolong dalam keluarga methylxanthine bersama-sama senyawa tefilin dan teobromin, berlaku sebagai perangsang saraf  pusat. Kafein adalah alkaloida terkandung dalam tanaman kopi, biji guarana, daun teh (theine). Kafein ini termasuk zat adiktif yang mempunyai efek stimulasi. Pada keadaan asal, kafein adalah serbuk putih yang pahit (Phytomedical Technologies, 2006) dengan rumus kimianya C6H10O2 dan struktur kimianya 1, 3, 7-trimetilxantin.

Kafein sangat berkhasiat untuk memperbaiki susunan pada syaraf pusat sehingga memunculkan efek menghilangkan rasa lapar, letih, dan mengantuk. Mengonsumsi dalam jangka panjang  dapat menyebabkan kecanduan, gangguan ginjal dan jantung  berhenti berkerja serta menyebabkan kematian.

4) Inhalasin dan Solyen

Inhalants  atau dikenal  dengan inhalasia  adalah zat kimia  yang menghasilkan pengaruh psikoaktif (mengubah perasaan dan pikiran seseorang) yang sangat kuat jika dihirup. Pelarut pada perekat lem, tinner, tipe ex, kloroform, freon, aceton, dan bensin. Tanpa kita sadari, bau tersebut mempunyai dampak yang bahaya bagi tubuh kita yaitu kecanduan bahkan sampai kematian. Inhalasia banyak terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga.

Penyalahgunaan inhalasnia dan solyen terutama pada anak-anak berumur 9-14 tahun, walaupun begitu orang yang lebih tua juga ada yang melakukannya. Pemakaian kronis dapat merusak berbagai organ tubuh misalnya otak, ginjal, paru-paru, jantung, dan sumsum tulang. Inhalansia dan solven diduga hanya menyebabkan ketergantungan fisik sedangkan ketergantungan psikologis tidak ada.

b. Zat Adiktif Ilegal

1) Cannabis

Ganja yang dalam bahasa latin dinamakan cannabis, mempunyai beberapa daun seperti tembakau yang berwarna hijau, ada yang berjari, Ganja atau mariyuana merupakan zat adiktif narkoba dari golongan  kanabionoid. Ganja terbuat dari daun, bunga, biji, dan ranting muda tanaman mariyuana (cannabis sativa) yang sudah kering.

Selama lebih dari 3000 tahun, banyak orang di Afrika dan di Asia yang menggunakan ganja dalam berbagai bentuk sediaan, ada yang dikonsumsi dalam bentuk rokok, terkadang dicampur dengan tembakau, ada pula dicampur dengan daging dendeng atau dioplos dalam minuman.

Ganja memiliki banyak istilah di kalangan para pemakai atau junkies seperti cimeng, rasta, ulah, gelek, buda stik, pepen, hawai, marijuana, dope, weed, hemp, hash (hasish), pot, joint, sinsemilla, grass, dan ratusan nama jalanan lain yang tersebar di seluruh dunia untuk penamaan ganja. Sama seperti istilahnya, ganja juga banyak tersebar  diberbagai belahan negara lain, utamanya di negara-negara yang beriklim tropis dan sub tropis seperti misalnya di Indonesia, India, Nepal, Thailand, Laos, Kamboja, Kolombia, Jamaika, Rusia bagian Selatan, Korea, dan Amerika Serikat (Lowa).

Ada 3 (tiga) jenis tanaman ganja, yaitu: Cannabis Sativa, Cannabis Indica dan Cannabis Ruderalis. Ketiga jenis tanaman ganja itu semuanya memiliki kandungan THC (Tetra Hydro Cannabinol) yang berbeda-beda tingkat kadarnya untuk setiap jenisnya.

2) Opium

Opium merupakan Narkotika dari golongan opiodia, dikenal juga dengan sebutan candu, morfin, heroin, dan putau. Opium diambil dari getah buah mentah Papaver sammiverum.

Opium digunakan untuk menghilangkan rasa sakit karena luka atau menghilangkan rasa nyeri pada penderita kanker. Namun, dalam dosis berlebih dapat mengakibatkan kecanduan yang mengakibatkan kematian.

Penggunaannya yang menyalahi aturan dapat menimbulkan rasa sering mengantuk, perasaan gembira berlebihan, banyak bicara sendiri, kecenderungan untuk melakukan kerusuhan, merasakan napas berat dan lemah, ukuran pupil mata mengecil, mual, susah buang air besar, dan sulit berpikir.

3) Kokain

Adalah senyawa sintesis yang memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tumbuhan moka (Erythroxylon coca), yang berasal dari Amerika  Selatan. Daunnya dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan  “efek stimulan”.

Saat ini kokain digunakan sebagai anestesik lokal, khususnya untuk pembedahan dan mata, hidung dan tenggorokan karena efek vasokonstriksif nya juga membantu. Kokaina diklarifikasikan sebagai suatu narkotika bersama dengan morfin dan heroin karena efek adiktif.

4) Barbiturates

Barbiturates digunakan secara medis untuk menenangkan orang dan sebagai obat tidur. Babiturat merupakan obat yang dibeli dengan resep. Barbiturat mempengaruhi sistem saraf pusat, menyebabkan perasaan lembab, dan tergantung pada dosisnya, efeknya dapat bertahan  antara 3 sampai 6 jam. Barbiturat dapat menyebabkan orang jadi sembrono, merasa bahagia dan kebingungan mental, ketidak bahahagiaan juga dapat diakibatkan oleh habiturat.

Dosis yang tinggi dapat menyebabkan pingsan, masalah pernapasan dan kematian. Kematian akibat overdosis merupakan bahaya yang sangat nyata, karena dosis normal yang aman. Kemungkinan overdosis lebih meningkat lagi bila barbiturat dikonsumsi bersama dengan alkohol. Resiko penggunaan barbiturat juga meningkat bila obat tersebut disuntikkan. Pengguna berat barbiturat lebih rentan terhadap masalah dada dan hipotermia.

5) Buprenorfin

Buprenorfin (Nama merk: Subutex) adalah opiat (narkotik) sintetis yang kuat seperti heroin (putaw), tetapi tidak menimbulkan efek sedatif yang kuat. Seperti metadon buprenorfin biasanya dipakai dalam program pengalihan narkoba, yaitu program yang mengganti heroin yang dipakai oleh oleh pecandu dengan obat lain yang lebih aman.

Buprenorfin bukan penyembuh untuk ketergantungan opiat. Selama memakai buprenorfin, penggunaannya tetap tergantung pada opiat secara fisik. Tetapi, buprenorfin menawarkan kesempatan pada penggunanya untuk mengubah hidupnya menjadi lebih stabil dan mengurangi resiko terkait dengan penggunaan narkoba suntikan, dan juga mengurangi kejahatan yang sering terkait dengan kecanduan. Dan karena diminum, penggunaan metadon mengurangi penggunaan jarum suntik bergantian.

Program buprenorfin sering mempunyai dua tujuan pilihan.

- Tujuan pertama : adalah untuk membantu pengguna berhenti memakai heroin (detoksifikasi), diganti dengan takaran buprenorfin yang dikurangi tahap demi tahap selama jangka waktu tertentu.

- Tujuan kedua : adalah untuk menyediakan terapi rumatan, yang memberikan buprenorfin pada pengguna secara terus menerus dengan dosis yang disesuaikan agar pengguna tidak mengalami gejala putus (sakaw).

Ada resiko pengguna narkoba suntikan (penasun) akan menyalahgunakan buprenorfin dengan mengurus tablet, melarutkan dengan air, lalu memakai larutan dengan suntikan. Hal ini menimbulkan dua masalah : pertama, buprenorfin tidak larut dalam air, sehingga cairan mengandung gumpalan obat, yang dapat memampatkan pembuluh darah, resiko terjadi emboli (penyumbatan) yang dapat mematikan. Kedua, perilaku suntikan terus beresiko menyebarkan infeksi.

6) Sedativa dan Hipnotika (Penenang)

Beberapa macam obat dalam dunia kedokteran, seperti pil BK dan magadon digunakan sebagai zat penenang (sedativa-hipnotika). Pemakaian sedativa-hipnotika dalam dosis kecil akan dapat menenangkan, sedangkan dalam dosis besar dapat membuat orang yang memakainya jadi tertidur.

Gejala akibat pemakaian adalah mula-mula gelisah, mengamuk lalu mengantuk, malas, daya pikir menurun, bicara dan tindakan lambat. Jika sudah kecanduan, kemudian diputus pemakaiannya akan menimbulkan gejala gelisah, sukar tidur, gemetar, muntah, berkeringat, denyut nadi cepat, tekanan darah naik, dan kejang-kejang. Jika pemakaiannya overdosis akan timbul gejala gelisah, kendali diri turun, banyak bicara, tetapi tidak jelas, sempoyongan, suka bertengkar, napas lambat, kesadaran turun, pingsan, dan jika pemakaianya melebihi dosis tertentu dapat menimbulkan kematian.


C. GEJALA PENYALAHGUNAAN NARKOBA


Biasanya orang mengetahui anaknya menggunakan narkoba selalu keadaannya sudah parah dan terlambat. Oleh karena itu, gejala awal pengguna narkoba perlu diketahui dengan baik, secara umum pengguna narkoba terdiri dari 4 tahap :


1. Tahap I : Coba-coba

Mulanya hanya mencoba-coba, kemudian karena terjebak oleh 3 sifat jahat narkoba, ia menjadi mau lagi dan lagi. Sangat sulit untuk mengenali gejala awal pemakaian narkoba. Gejala awal ini hanya dapat diketahui oleh ibu yang benar-benar akrab dengan anaknya. Gejala tersebut sebagai berikut :

a) Gejala psikologis

Terjadi perubahan pada sikap anak. Orang tua yang peka dapat merasakan adanya sedikit perubahan perilaku pada anak, yaitu timbulnya rasa takut dan malu yang disebabkan oleh perasaan bersalah dan berdosa. Ia takut mengaku terus terang. Ia  merasa berdosa. Ia bingung. Kemanjaannya  hilang dan berkurang.

b) Pada Fisik

Perubahan tidak tampak pada tubuh anak. Tanda-tanda perubahan pada tubuh sebagai dampak pemakaian narkoba belum terlihat. Bila sedang mamakai psikotropika stimulan, ekstasi, atau sabu, ia tampak riang, gembira, hiperaktif, murah senyum, dan ramah. Bila sedang memakai narkotika, jenis putaw, ia tampak tenang, tentram, tidak peduli pada orang lain. Bila tidak sedang memakai, tidak ada gejala apa-apa.

2. Tahap II : Pemula

Setetah tahap eksperimen atau coba-coba, lalu meningkat menjadi terbiasa. Anak mulai memakai narkoba secara insidentil. Ia memakai narkoba karena sudah merasakan kenikmatannya. Pada saat dianggap perlu, misalnya kalau hendak pergi ke pesta, pemakaian menjadi lebih sering. Pada tahap ini akan muncul gejala berikut:

a) Gejala Psikologis

Sikap anak menjadi lebih tertutup. Banyak hal yang tadinya terbuka kini menjadi rahasia. Jiwanya resah, gelisah, kurang tenang, dan lebih sensitif. Hubungannya dengan orangtua dan saudara-saudaranya mulai renggang, tidak lagi riang, cerah, dan ceria. Ia mulai tampak seperti menyimpan rahasia dan memiliki satu atau beberapa teman akrab.

b) Pada Fisik

Tidak tampak perubahan yang nyata. Gejala pemakaian berbeda-beda sesuai dengan jenis narkoba yang dipakai. Ketika memakai ia lebih lincah, lebih riang, lebih percaya diri, berarti ia memakai stimulan, sabu atau ekstasi. Bila tampak ia lebih tenang, mengantuk berarti ia memakai obat penenang, ganja atau putaw. Untuk mengelabui orang tua atau teman-temannya bahwa ia pemakai, kadang-kadang ia menutupi kekurangannya dengan rajin berolahraga dan makan, sehingga tampak sehat dan enerjik seperti orang normal.

3. Tahap  III : Tahap Berkala

Setetah beberapa kali memakai narkoba sebagai pemakai insidentil, pemakai narkoba terdorong untuk memakai lebih sering lagi. Selain merasa nikmat, ia juga mulai merasakan sakaw kalau terlambat atau berhenti mengkonsumsi narkoba. Ia memakai narkoba pada saat tertentu secara rutin. Pemakaian sudah menjadi lebih sering dan teratur, misalnya tiap malam minggu, sebelum pesta, sebelum tampil, atau sebelum belajar agar tidak mengantuk.

Pemakai berkala biasanya adalah para mahasiswa, pelajar, artis, pelawak, pejabat, eksekutif muda, dan lain-lain.

a) Gejala psikologis

Sulit bergaul dengan teman baru. Pribadinya lebih tertutup, lebih sensitidahf, dan mudah tersinggung. Ia sering bangun siang, agak malas, dan mulai gemar berbohong. Kalau sedang memakai narkoba penampilannya riang (minum stimulan) atau tenang (minum depresan). Kalau  sedang  tidak memakai narkoba, sikap dan penampilannya murung, gelisah dan kurang percaya diri.

b) Pada Fisik

Terjadi gejala sebaliknya dari tahap 1 dan 2. Bila sedang memakai ia tampak normal, tapi tidak tampak tanda-tanda yang jelas, biasa saja. Bila tidak memakai, ia malah tampak kurang sehat, kurang percaya diri, murung, gelisah, malas. Tanda-tanda fisik menjadi makin jelas dibanding tahap kedua. Tanda yang spesifik tergantung jenis narkoba yang dipakainya. Kadang-kadang pemakai malah tampak gemuk/sehat karena usaha menutupi agar tidak diduga memakai narkoba. Sekali lagi uniknya, bila sedang memakai  narkoba, ia tampak normal. Bila tidak memakai ia tampak kurang percaya diri.

4. Tahap IV : Tahap tetap (madat)

Setelah menjadi pemakai narkoba secara berkala, pemakai narkoba akan dituntut oleh tubuhnya sendiri untuk semakin sering memakai narkoba dengan dosis semakin tinggi pula. Bila tidak, ia akan mengalami penderitaan (sakaw). Pada tahap ini, pemakai tidak dapat lagi lepas dari narkoba sama sekali. Ia harus selalu memakai narkoba. Tanpa narkoba, ia tidak dapat berbuat apa-apa. Hidupnya 100 % tergantung pada narkoba, Ia disebut pemakai setia, pecandu, pemadat atau junkies. Dalam satu hari, ia dapat memakai sebanyak 4 sampai  6 kali, bahkan ada yang harus tiap satu jam mengkonsumsi narkoba. Orang ini kehilangan rasa malu. Ia mau dan dapat berbuat apa saja demi mendapatkan narkoba.

a) Gejala Psikologi

Sulit bergaul dengan teman baru, eksklusif, tertutup, sensitif, mudah tersinggung, egois mau menang sendiri, malas, sering bangun siang, gemar menipu, sering mencuri atau merampas, tidak malu menjadi pelacur (pria maupun wanita). Demi memperoleh uang untuk narkoba, ia tidak merasa berat untuk berbuat jahat, bahkan membunuh orang lain termasuk orangtuanya sendiri.

b) Pada Fisik

Biasanya kurus dan lemah (loyo). Namun ada juga yang dapat menutupinya dengan membuat dirinya gemuk sehat. Caranya dengan banyak minum food suplement, dan berolahraga. Mata sayu, gemar memakai kacamata gelap, gigi menguning kecoklatan dan seringkali keropos. Biasanya kulitnya agak kotor karena malas mandi. Tanda bekas sayatan atau tusukan jarum suntik sering tampak di lengan, kaki, dada, lidah atau kemaluan.

1 komentar:

Prapti sudarsono mengatakan...

Mantap ilmunya Bu..semoga generasi kita selamat dari bahaya narkoba