Selasa, 28 Juli 2020

RANJAU XXI

A. Mengupayakan Sekolah Bebas Narkoba


Lingkungan sekolah bebas narkoba adalah program yang disusun dan dikembangkan secara komprehensif dan terpadu dalam lingkungan sekolah dengan membangun budaya anti narkotika, anti kekerasan dan penegakan disiplin untuk mencegah dan menanggulangi masalah penyalahgunaan narkoba, kekerasan dan peredaran gelap narkoba. Menjadikan lingkungan sekolah bebas narkoba merupakan tanggung jawab semua orang, baik pemerintah, masyarakat, Kepala Sekolah, Guru dan Tenaga Kependidikan maupun siswa disekolah tsb. Lingkungan yang dimaksud adalah keluarga, sekolah, tempat kerja, dan tempat umum.

RANJAU XXI adalah salah satu kegiatan Ekstra kurikuler di SMAN 21 Surabaya didirikan pada tahun 2014. RANJAU XXI merupakan komunitas siswa yang aktif dan giat memberikan penyuluhan dan pencegahan tentang bahaya narkoba dikalangan pelajar dan masyarakat di sekitar sekolah SMAN 21 yang beralamat di Jl. Argopuro 11-15 Kelurahan Sawahan Kecamatan Sawahan Kota Surabaya sebagai salah satu sekolah di Surabaya yang menerapkan Sekolah Bebas Narkoba anti kekerasan juga menjadi bagian terpadu dari upaya mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan narkoba, terutama di sekolah dan lingkungan sekitar sekolah.

Penegakan disiplin di sekolah juga dilaksanakan di SMAN 21 Surabaya, sebab sekolah dengan penyalahgunaan narkoba yang rendah, memiliki disiplin yang tinggi. Masyarakat dan sekolah-sekolah imbas yang berlokasi di sekitar SMAN 21 Surabaya juga harus turut berpartisipasi dalam mencegah penyalahgunaan narkoba, HIV/AIDS, pornografi dan tindak kekerasan. RANJAU XXI juga melakukan pemberdayaan masyarakat, yang artinya menjadikan masyarakat berdaya, sehingga dapat membantu menjadikan lingkungannya bebas narkoba

Upaya menjadikan lingkungan sekolah bebas narkoba meliputi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba, serta pemberantasan peredaran gelapnya. Upaya itu di Indonesia disebut P4GN (Pencegahan Penyalahgunaan dan Pemberantasan Peredaran Gelap Narkoba ). Ada lembaga yang dibentuk pemerintah , yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) di pusat dan daerah.

Mencegah adalah upaya agar orang tidak memakai narkoba, agar pemakaian narkoba tidak berlanjut dan menimbulkan dampak buruk. Menanggulangi artinya melakukan sesuatu untuk menolong mereka yang bermasalah dengan pemakaian narkoba. Upaya itu dilakukan oleh masyarakat dan tenaga profesional seperti dokter, psikolog, konselor, pekerja sosial dan rohaniawan.

Memberantas peredaran gelap narkoba artinya memberantas jual beli narkoba secara tidak sah atau melawan hukum. Upaya itu dilakukan oleh aparat penegak hukum (polisi, jaksa, hakim) juga petugas lain seperti bea cukai, dan perhubungan. Demikian juga kita dengan ikut terlibat didalamnya dan melaporkan kejadian jual beli narkoba kepada yang berwajib.

Apakah yang dilakukan RANJAU XXI untuk menjadikan lingkungan sekolah bebas narkoba ?

Mulailah  dari  diri  kita    sendiri.   Siswa   yang  tergabung  dalam  RANJAU    XXI

diharapkan  dapat  membantu  orang  lain  dan  menjadikan     lingkungan  terdekatnya  dan lingkungan sekolah bebas narkoba. Usaha yang dilakukan RANJAU XXI untuk menjadikan lingkungan bebas narkoba adalah :

1.    Meningkatkan daya tangkal diri sendiri

Meningkatkan daya tangkal berarti meningkatkan daya tahan seseorang sehingga tidak perlu memakai narkoba. Tidak cukup hanya mengetahui bahaya narkoba. Kalian perlu mengubah sikap dan pola pikir negatif yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip pencegahan. Jika tidak diterapkan, pasti kita lupa apa yang telah dipelajari, sehingga jerih payah kita tidak akan sia-sia. Harapan sekolah dengan RANJAU XXI dapat menjadi teladan bagi teman-temannya dan lingkungan tempat tinggal siswa.

2.    Tidak merokok atau minum alkohol

Merokok dan minuman alkohol adalah pintu masuk bagi penyalahgunaan narkoba lain seperti ganja, pil penenang/obat tidur, shabu, dan heroin. Angka kematian akibat rokok 20 % lebih besar daripada kematian akibat heroin. Jika pernah berkata “ ya “ untuk merokok dan alkohol, lebih mudah kalian untuk berkata “ ya” untuk narkoba. Oleh karena itu, car penting mencegah agar tidak merokok dan minum alkohol ataumenunda usia merokok dan minum alkohol. Jika tidak merokok atau menunda usia merokok hingga usia 18-20 tahun, besar kemungkinan kalian tidak akan pernah memakai narkoba.


3.    Mencegah pemakain narkoba pertama

Makin muda usia seseorang ketika memulai memakai narkoba, makin sulit menanggulangi ketika memulai narkoba, makin sulit menanggulangi ketika telah ketergantungan.

Lakukanlah kegiatan yang positif dan bermanfaat yang menjadikanmu puas dan nyaman, sehingga kamu tidak perlu memakai narkoba untuk menjadi remaja yang percaya diri. Jangan sampai ada penyesalan dikemudian hari. Berpartisipasilah dalam kegiatan sosial, kegiatan ekskul di sekolah, kegitan Karang Taruna atau organisasi lain yang positif, sehingga jauh dari pengaruh narkoba

4.    Mencegah pemakaian narkoba berulang

Jika pernah mencoba atau telah memakai, berhentilah .Jika telah ketergantungan akibatnya luas dan berkepanjangan. Tidak sebanding dengan kenikmatan ketika memakai dengan dampak buruknya. Kamu perlu meminta bantuan tenaga profesional. Selesaikan persoalan pribadi , sehingga tidak perlu lagi memakai narkoba. Tingkatkan hubunganmu dengan keluarga. Tingkatkan prestasimu di sekolah. Lakukan kegiatan yang bermaanfaat serta membuat dirimu puas dan nyaman tanpa perlu memakai narkoba.

5.    Memberikan informasi

Bagikan informasi yang kamu ketahui tentang narkoba dan akibatnya jika digunakan, serta pencegahannya kepada orang-orang di sekitarmu. Mulailah dengan lingkungan terdekatmu, seperti teman-teman , keluargamu dan tetanggamu.

6.      Menggalang Partisipasi

Ajak orang-orang di lingunganmu berpartisipasi dalam upaya untuk menjadikan lingkunganmu bebas narkoba.
Susun rencana kegiatan.Adakan penyuluhan auat diskusi untuk membahas masalah dan solusinya. Cari dana dengan menjual hasil karyamu. Paparkan rencanamu dan minta dukungan orangtua, sekolah dan sponsor. Dalam hal ini RANJAU XXI mengadakan workshop bersama sekolah imbas baik tingkat SMP, SMA, SMK serta PKBM dilingkungan Kelurahan dimana sekolah berada. Juga bekerja sama dengan 3 pilar Tingkat Kecamatan (Babinkamtibmas, Koramil dan Kelurahan/Kecamatan)

7.        Menemukan Kasus

Jika menemukan kasus penyalahgunaan narkoba di lingkunganmu, jangan dihakimi, dimusuhi, dibenci dan dikucilkan. Mereka juga manusia. Mereka membutuhkan dukungan dari orang-orang yang peduli agar keluar dari masalahnya

8.      Memberi bantuan

Jika temanmu menyalahgunakan narkoba. Ajak berhenti memakai.Mintalah bantuan

tenaga profesional jika perlu. Namun kamu perlu berhati-hati agar tidak ikut terjerumus.

9.  Merujuk Kasus

Ketahui alamat rumah sakit, panti, atau tempat melayani penyalahgunaan narkoba.catt nama-nama orang yang kamu hubungi jika sewaktu-waktu dibutuhkan . Jika kamu mengetahui teman pecandu narkoba yang mau dirawat , beritahu orangtuanya dan ajak ke tempat perawatan. Atau ajaklah ke puskemas setempat.

10. Melaporkan Kasus

Jika mengetahui kejadian penyalahgunaa narkoba, laporkan pada orangtuanya, guru, guru BK dan kepala Sekolah. Jika mengetahui kejadian peredaran gelap narkoba, laporkan kepada polisi, lurah atau tokoh masyarakat setempat yang peduli.


A.  Promosi dan Penyuluhan Bahaya Penyalahgunaan Narkoba

Kampanye anti narkoba di Indonesia dapat dikatakan sukses. Buktinya hampir semua orang di Indonesia telah mengetahui bahwa narkoba itu jahat. Kalau kita mengajak seseorang memakai narkoba, ia pasti menolak, bahkan marah. Orang Indonesia sangat benci kepada narkoba. Hal ini terlihat dari banyaknya spanduk dan poster anti narkoba dimana-mana. Namun di sisi lain, jumlah pemakai narkoba di Indonesia meningkat secara mengerikan secara mengerikan. Dalam kurun waktu 30 tahun(1970-2000), jumlah pemakai naik 150 kali lipat atau 15.000 % . Mengapa demikian ?
Hal ini tidak terlepas dari a pepatah yang mengatakan benci narkoba tapi tidak tahu itu narkoba.Sangat sedikit jumlan pandai ah rakyat Indonesia yang tahu dengan benar tentang narkoba. Tatkala presiden mengajak seluruh rakyat untuk berperang melawan narkoba, terjadilah pertempuran tanpa kita ketahui siapa musuhnya. Dengankondisi seperti itu, bagaimana mungkin pertempuran dapat kita menangkan?

Pedagang narkoba adalah orang-orang jahat yang cerdik dan pandai. Mereka memanfaatkan ketidak tahuan masyarakat. Mereka tidakmenawarka narkoba sebagai narkoba melainkan sebagai pil sehat, pil pintar, food suplement, dan lain-lain. Akobatnya orang yang menyatakan diri anti narkoba itu tertipu, kemudian tanpa sadar malah mengkonsumsi narkoba. Promosi dan penyuluhan bahaya penyalahgunaan narkoba adalah :

1.      Kampanye Anti Narkoba

Sejauh ini kampanye anti narkoba yang dilakukan berpedoman pada satu konsep dasar yaitu Say no to drugs tanpa didukung oleh alasan yang jelas dan menyeluruh mengapa narkotika dijauhi.Apalagi untuk kalangan siswa sekolah menengah dimana kondisi psikologis mereka yang masih suka-suka mencoba akan cenderung melanggar larangan say no to drugs, karena kebanyakan dari kampanye (poster) hanya berkutat pada konsep tersebut tanpa mengemukakan alasan riil mengenai bahaya yang ditimbulkan dari penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Selain itukan kampanye yang akan dilakukan juga masih belum begitu mengena baik dari segi pesan maupun segi visualisasi

Kampanye yang dilakukan sebaiknya tidak lagi berkutat pada konsep say no to drugs yang lama. Dimana muncul larangan tanpa ada penjelasan atau apa yang didapat dari tidak menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang. Jadi kita membutuhkan kampanye anti narkotika dan obat-obatan terlarang dalam bentuk preventif-persuasif. Dimana pada kampanye yang dilakukan selain mengajak khalayak untuk menjauhi narkoba juga memberi penjelasan yang selengkap mungkin mengenai mengapa narkoba harus dijauhi

Kampanye yang dilakukan sebaiknya tidak lagi berkutat pada konsep say no to drugs yang lama. Dimana muncul larangan tanpa ada penjelasan atau apa yang didapat dari tidak menggunakan narkotika dan obat-obatan terlarang.

Jadi kita membutuhkan kampanye anti narkotika dan obat-obatan terlarang dalam bentuk preventif-persuasif. Dimana pada kampanye yang dilakukan selain mengajak khalayak untuk menjauhi narkoba juga memberi penjelasan yang selengkap mungkin mengenai mengapa narkoba harus dijauhi.

2. Memanfaatkan Media komunikasi Visual untuk kampanye.

Sosialisasi informasi mengenai efek samping penyalahgunaan narkoba dengan memanfaakan media desain grafis, desain komunikasi visual ataupun iklan layanan masyarakat(public service advertising) sudah banyak dilakukan oleh pihak yang terkait dengan isu nasional ini. Secara nyata, bisa kita saksikan sejumlah desain sosial kampanye anti narkoba yang ditayangkan, dipancangkan dan disebarkan ke berbagai kantong aktivitas masyarakat. Sayangnya , pemanfaatan media komunikasi visual dalam rangka kampanye anti narkoba itu tidak diikutidengan perancangan desain komunikasi visual yang efektif dan komunikatif.

Tampilan Visual desain sosial kampanye anti narkoba senantiasa menyajikan fragmen pengguna narkoba lengkap dengan asesorisnya yang lengkap. Akibat yang muncul kemudian, kepedulian dan apresiasi masyarakat akan pentingnya informasi efek samping penyalahgunaan narkoba dalam kemasan perancangan disain komunikasi visual sebagai medium penyampaian pesan menjadi kurang berarti.


B. Perlindungan   Perempuan   dan   Anak   dalam   Ranah   Kesehatan Reproduksi


1. Peran RANJAU XXI dalam Perlindungan anak dan kesehatan  Reproduksi

Ranjau adalah salah satu kegiatan Ekstra kurikuler di SMAN 21 Surabaya didirikan pada tahun 2014. Ranjau XXI merupakan komunitas siswa yang aktif dan giat memberikan penyuluhan dan pencegahan tentang bahaya narkoba dikalangan pelajar dan masyarakat di sekitar sekolah SMAN 21 Sby.

Ada beberapa program yang dilaksanakan oleh RANJAU XXI :

a)       Menetapkan kebijakan penanggulangan yang dijabarkan dalam tata tertib dan program kerja sekolah.

b)      Komunitas RANJAU XXI mensosialisasikan dan melaksanakan kebijakan pencegahan dan penanggulangan bahaya narkoba di lingkungan sekolah , pada masyarakakat dan sekolah-sekolah SD/SMP disekitar SMAN 21 Sby dengan menggunakan alat peraga (bulan, hari dan tanggal yang sudah diagendakan)

c)       Melaksanakan program pendidikan pencegahan pada setiap jenjang usia secara berkesinambungan, baik dalam kegiatan kurikuler, maupun ekstra kurikuler yang berorientasi pada ketrampilan menolak tawaran (resistance skills) dan mengelola kehidupan sehari-hari (Life skills) dengan sistem modul dan partisipasi secara aktif

d)    Menyediakan Layanan Bimbingan dan Konseling serta rujukannya

e)      Melibatkan semua komponen sekolah (semua personil sekolah, siswa, orangtua /komite sekolah dan tokoh masyarakat)

f)       Bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, BNNK(Badan Narkotika Nasional Kota) Surabaya, instansi pelayanan kesehatan (Puskesmas Kecamatan Sawahan), Sosial, agama (ulama) serta instansi penegak hukum (Polsek /Babinkamtibmas Kecamatan Sawahan/Koramil Kecamatan Sawahan)

g)       Mengikuti Lomba Sekolah Bebas Narkoba Yang diselenggarakan oleh BNNP yang bekerja sama dengan Dinas Pendidkan Jawa Timur

h)    Mengadakan lomba Mural (melukis diatas kain sepanjang 28 m) dan musikalisasi (puisi dan drama) tentang slogan Gerakan Anti Narkoba dalam Rangka memperingati Hari Anti narkoba Nasional

2.   Bangun Jejaring untuk menggaungkan program Pencegahan, Pemberantasan dan peredaran Gelap Narkotika (P4GN)

Dalam konteks penanggulangan masalah narkoba berbasis organisasi sekolah, RANJAU XXI Surabaya sudah banyak membuat terobosan. Disamping giat menggelar sosialisasi bahaya narkoba , sekolah ini juga membangun jejaring dengan sekolah-sekolah imbas di sekitar SMAN 21 Surabaya , baik tingkat SMP, SMA, SMK, PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat ) serta Karang Taruna.

Kerjasama dengan BNNK dan BNNP dalam megoptimalkan langkah pencegahan penyalahgunaan narkoba. Dalam rangka workshop Sosialisasi dan Pendampingan dan Pendampingan Pencegahan Narkoba, HIV/AIDS, Pornografi dan Tindak Kekerasan, tanggal 1-2 Oktober 2019 RANJAU XXI mengudang sekolah-sekolah imbas di sekitar Kecamatan Sawahan Kota Surabaya sebagai berikut :

a.       Satuan Pendidikan formal yang diundang (Sekolah imbas)

-          SMPN 3 Surabaya

-          SMPN 10 Surabaya

-          SMP Antartika Surabaya

-          SMP Advent Surabaya

-          SMP Vincentius Surabaya

-          SMA Kawung 1 Surabaya
-          SMA Advent Surabaya

-          SMA Giki Surabaya

-          SMA Dharma Mulya Surabaya

-          SMKN 2 Surabaya

-          SMKN 4 Surabaya

Dan setiap sekolang masing-masing didampingi 2 orang guru pendamping (1 orang Kepala Sekolah , 1 orang guru BK (Bimbingan Konseling)

b.      Satuan Pendidikan Non Formal

-          PKBM Kak Seto

-          PKBM HS Pena

c.       Organisasi Remaja

-          Karang taruna Kelurahan Sawahan Surabaya

-          PMR

-          Forum anak-anak (Teater Alang-alang)

-          TBM (Taman Baca Mandiri)

d.      Tokoh Masyarakat

-          Ketua RT se Kelurahan Sawahan Kota Surabaya

-          Ketua RW Se Kelurahan Sawahan Kota Surabaya

-          Bapak Lurah Sawahan

-          Kepala Puskesmas Kecamatan Sawahan Kota Surabaya

-          Kapolsek Kecamatan Sawahan Kota Surabaya


Sedangkan dalam konteks dukungan RANJAU XXI membangun jejaring gaungkan P4GN ke sekolah-sekolah imbas tersebut.

Karena tantangan dan permasalahan narkoba terus berkembang, diharapkan RANJAU XXI bisa menjadi salah satu pusat pengkajian masalah narkoba , sehingga bisa menjadi wahana diskusi dan memunculkan ide kreatif dan inovatif dalam konteks penanggulangan masalah narkoba

3.      Jadikan media massa sarana sosialisasi P4GN

Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba terus digalakkan oleh Badan narkotika Nasional (BNN). Bebagai sosialisasi, kampanye dan diskusi dilakukan ke berbagai kalangan masyarakat termasuk media massa memiliki kemampuan mempengaruhi opini publik dan perilaku masyarakat. Media massa baik cetak maupu elektronik, menyebarkan berita yang berisi informasi penting untuk khalayak dapat menyaksikan kejadian di dunia.

Mengingat begitu pentingnya peran media massa, maka BNN merangkul insan media massa untuk menyebarluaskan dan melakukan sosialisasi terhadap kebijaksanaan terutama menyangkut visi BNN, yaitu terwujudnya masyarakat Indonesia yang bebas penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya. Jadikan Media Massa sarana Sosialisasi P4GN (narkoba) 2017


Diharapkan media komunikasi, baik elektronik maupun non elektronik, dapat secara optimal meningkatkan keterjangkauan dan penyebaran informasi serta proses advokasi kepada masyarakat luas dalam upaya Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN).

4.      Pemilihan Duta Anti Narkoba, Duta Anti Bulying dan Duta Anti Pornografi Dalam rangka workshop Sosialisasi dan Pendampingan dan Pendampingan Pencegahan Narkoba, HIV/AIDS, Pornografi dan Tindak Kekerasan tanggal 1-2 Oktober 2019, RANJAU XXI mengadakan Pemilihan Duta Anti Narkoba, Duta Anti Bullying dan Duta Anti Pornografi dipilih dari kelas X dan XI SMA. Para Duta dipilih dari segi kemapuan prestasi akademik, siswa yang dapat dijadikan contoh dan panutan dari siswa yang bersih dari narkoba, dapat berorganisasi di sekolah dengan baik serta dapat menjadi tauladan bagi siswa-siswi lainnya. Para Duta Anti Narkoba, Duta Anti Bulying dan Duta Anti Pornografi adalah mendampingi pasa siswa-siswi dari sekolah imbas yang sedang mengikuti workshop”Sosialisasi dan Pendampingan dan Pendampingan Pencegahan Narkoba, HIV/AIDS, Pornografi dan Tindak Kekerasan”
 

5.      Lomba Sekolah Bebas Narkoba

RANJAU XXI Surabaya keluar sebagai Juara Sekolah Anti Narkoba Peringkat 3 se Jawa Timur yang diselenggarakan oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP). SMAN 21 Surabaya memperoleh skor peringkat 3 dengan kriteria kreativitas anti narkoba di lingkungan sekolah, seminar tentang narkoba, karya tulis tentang narkoba. Berdasarkan hasil keputusan juri. Dengan prestasi yang ditoreh , diharapkan menjadi motivasi RANJAU XXI khususnya dan semua peserta didik SMAN 21 Surabaya untuk berperan maksimal dalam membentengi seluruh aktivitas SMAN 21 dan masyarakat disekitarnya sebagai Jawara Sekolah Bebas Narkoba se Jawa Timur tahun 2015 dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Upaya penanggulangan masalah narkoba di lingkungan peserta didik mutlak dilakukan, agar kecerdasan peserta didik baik dalam konteks kecerdasan pikir, hati dan perasaan dapat terlindungi sehingga peserta didik bisa membangun peradaban yang lebih baik kedepannya. BNNP memberikan apresiasi kepada SMAN 21 Surabaya agar berperan serta dalam upaya mengimunisasi masyarakat sekolah dari godaan penyalahgunaan narkoba. Penanggulangan masalah narkoba bukan masalah kelembagaan, akan tetapi menjadi tanggung jawab individu. Karena itulah, kepala BNNP berharap kepada seluruh peserta didik.


6.       Lomba desain Poster , PIN, pembuatan komik digital dan workshop membatik Lomba desain poster, PIN dan pembuatan komik digital diselenggarakan oleh RANJAU XXI dalam rangka Sosialisasi dan Pendampingan dan Pendampingan Pencegahan Narkoba, HIV/AIDS, Pornografi dan Tindak Kekerasan tanggal 1-2 Oktober 2019.
 
Peserta lomba adalah sekolah-sekolah imbas yang terdiri dari Peserta didik SMP, SMA dan SMK dalam rangka mengembangkan kreativitas peserta didik agar trampil dalam berkarya.Workshop kegiatan membatik untuk meningkatkan ketrampilan , nilai karakter, mecintai budaya serta melestarikan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia.
 

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Bagus bu rahmi tulisanya dan sangat bermanfaat.para generasi muda perlu dibimbing diarahkan ke hal2 yg positif dibuka pengwtahuanya dr dini agar terhindar dr narkoba yg akan menghancurkan masadepanya