Penyalahgunaan narkotika dan
obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat
Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan
keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi
yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti
zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat
berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas
hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran
narkoba ini adalah kaum muda atau
remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun.
Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar
anak-anak remaja dan generasi muda kita.
Narkotika dan obat terlarangserta zat
adiktif/psikotropika dapat menyebabkan efek dn dampak negatif bagi pemakainya.
Dampak negatif itu sudah pasti merugikan dan sangat buruk efeknya bagi
kesehatan mental dan fisik.
A. Dampak Narkoba bagi Diri Sendiri
Pengonsumsian narkoba, baik berupa psikotropika maupun narkotika
tentu akan membawa dampak terhadap tubuh manusia. Akibat yang paling fatal adalah kematian.
Sedangkan dampak penyalahgunaan narkoba bagi pelakunya diantaranya sebagai berikut
a. Menimbulkan gangguan kesehatan jasmani dan rohani, merusak
fungsi organ vital tubuh, otak, jantung, ginjal, hati dan paru-paru sampai
kepada kematian sia-sia yang tak patut ditangisi.
b. Menimbulkan biaya yang sangat
besar baik untuk membeli narkoba yang harganya
sangat mahal, maupun untuk biaya perawatannya
yang juga sangat mahal, sehingga
dapat membuat keluarga orangtua bangkrut dan menderita.
c.
Menimbulkan gangguan terhadap
ketertiban, ketentraman keamanan masyarakat.
d.
Merusak nama baik dan harga diri orang
yang bersangkutan dihadapan orang lain.
e.
Perbuatan melanggar hukum yang dapat
menyeret pelakunya ke penjara
f.
Memicu tindakan tidak bermoral,
tindakan kekerasan dan tindakan kejahatan
g. Menurunkan sampai membunuh semangat belajar adalah perbuatan
menghan- curkan masa depan
h. Merusak keimanan dan ketakwaan, membatalkan ibadah agama karena
hilangnya akal sehat.
Meskipun demikian terkadang beberapa
jenis obat masih dipakai dalam dunia kedokteran, namun hanya diberikan bagi
pasien-pasien tertentu, bukan dikonsumsi secara umum dan bebas, oleh
masyarakat. Oleh karena itu, obat dan narkotik yang disalahgunakan dapat menimbulkan
berbagai akibat yang beraneka ragam. Adapun dampak dan
bahaya narkoba sebagai berikut :
1) Dampak Narkoba terhadap Jasmani/Fisik Manusia
Beberapa dampak
atau gangguan narkoba terhadap fisik manusia diantaranya
a) Ganguan pada jantung dan pembuluh darah
Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler)
seperti infeksi akut otot jantung. Darah tersusun secara cairan (plasma) dan
sel-sel tersusun atas kelompok sel darah merah dan kelompok sel darah putih.
Darah di tubuh manusia banyak sekali tugas, diantaranya :
1)
Mendistribusikan bahan makanan yang telah dicerna dari alat pencernaan ke
hati dan seluruh organ tubuh
2) Mendistribusikan
(mengalirkan) oksigen dari paru-paru ke sel
tubuh
3)
Mendistribusikan zat makanan yang masuk kedalam tubuh melalui infus
atau melalui mulut.
4)
Mendistribusikan
hormon-hormon kelenjar endokrin di pankreas yang menghasilkan insulin yang
mempunyai fungsi vital
5)
Membentuk sarana perlindungan bagi
tubuh melalui pembentukan sel darah putih dan
antibodi
Narkoba dapat menimbulkan banyak penyakit dalam. Penyakit
dalam tersebut trjadi dikarenakan kekurangan darah akibat buruknya gizi pecndu
narkoba, buruknya pencernaan makanan. Kemudian, elastisitas urat nadi menjadi
lemah, akhrnya mengeras hingga terkadang tersumbat atau menyempit kemudian yang
bersangkutan akan menderita penyakit penyempitan pembuluh darah.
Penyempitan
pembuluh darah dan pengerasan adalah penyebab utama terjadinya pembekuan hati
dan pembekuan daah untuk otak. Akibat pembekuan darah, seseorang bisa lumpuh
atau meninggal.
b) Gangguan pada hemoprosik
Gangguan pada hemoprosik seperti pembentukan sel darah
terganggu. Pembekuan sel darah menyebabkan infeksi nanah di paru-paru. Jika
nanh tidak segera diobati ,maka akan menyebabkan akumulasi nanah di selaput
jantung dan akhirnya menyebabkan kematian.
c) Gangguan pada struktur urianus
Gangguan pada traktur urinarius seperti infeksi. Pecandu narkoba juga akn
menderita penyempitan pernafasan, penyempitan parah kedua biji mata, kelemahan
otot, keringat yang keluar berlebihan
dan meningkatnya temperatur
tubuh. Namun ,pada saat yang sama
pecandunya akan merasa kedinginan.
Pada hakikatnya semua adalah pengaruh racun. Pada waktu tertentu, kandungan
urinenya menipis. Dan pada penderita asma, penurunan fungsi hati akan terjadi
secar drastis.
d) Gangguan pada otak dan tulang
Ketika narkoba masuk ke dalam pembuluh darah, maka aksinya akan pindah lokasi yang
strategis dan sempurna, yaitu urat
sara pusat dan otak. Otak adalah organ
tubuh terpenting dalam pembentukan manusia.
Gangguan pada otak dan tulang seperti peradangan otot akut,
penurunan fungsi otak akibat alkohol,
dan patah tulang
e) Gangguan pada endokrin
Kelenjar endokrin adalah kelenjar tanpa saluran atau kelenjar
buntu yang berfungsi untuk menghasilkan hormon. Keberadaan kelenjar endokrin
sangat penting bagi tubuh. Karena sebagian besar, pertumbuhan dan perkembangan
tubuh dipengaruhi oleh aktivitas hormon-hormon yang dihasilkan kelenjar
endokrin. Jika salah satu saja ada yang tidak berfungsi dengan sempurna, maka
perkembangan dan pertumbuhan tubuh akan terganggu.
f) Gangguan pada kulit
Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti : penanahan
(abses) alergi, dan eksim
g) Gangguan pada sitem saraf
Gangguan pada sitem saraf (neurologis ) seperti :
kejang-kejang, gangguan kesadaran, halusinasi, kerusakan saraf tepi.
h) Gangguan pada paru-paru
Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti penekanan fungsi
pernafasan, enfisema, kesulitan bernafas, dan pengerasan jaringan paru-paru
i) Gangguan pada sistem pencernaan
Gangguan pada sistem pencernaan seperti mual-mual dan
muntah, murus- murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati, dan sulit tidur.
j) Gangguan kesehatan reproduksi
Gangguan pada kesehatan reproduksi adalah gangguan pada
endokrin, seperti penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron,
testosteron) serta gangguan fungsi seksual.
2. Dampak Narkoba terhadap Otak
Otak adalah organ tubuh vital yang merupakanpengendali sistem saraf
pusat. Otak mengatur dan mengkoordinir sebagian besar gerakan, perilaku dan
fungsi tubuh homeostasis seperti detak jantung, tekanan darah.
Keseimbangan cairan tubuh. Otak juga bertus zatanggung jawab atas
fungsi penge- nalan, emosi, ingatan , pembelajaran motorik dan segala bentuk
pembelajaran lainnya. Berdasarkan dampaknya di otak, narkoba dapat dibagi
menjadi 5 antara lain:
a. Depresan
Pemakaian obat ini selama 2 minggu terus menerus, akan
berdampak timbulnya toleransi zat, perilaku adiksi dan gejala putus zat. Pada
penggunaan golongan opiat (misal heroin), yang
dipengaruhi adalah reseptor di otak yang
bertanggung jawab pada timbulnya rasa nyeri, nyaman dan juga reseptor
kesadaran.Pemakaian obat ini selam 2 minggu terus-menerus, akan berdampak
timbulnya toleransi zt, perilaku adiksi dan gejala putus zat.
b. Alkohol
Penggunaan alkohol (minuman beralkohol) akan
mempengaruhi berbagai area di otak termasuk sistem neurotansmitter. Efek
minuman alkohol dapat ditentukan dari jumlah kadar alkohol yang terdapat dalam
darah (blood alkohol level/ BAC).
Sebagai gambaran, satu gelas anggur biasanya akan meningkatkan kadar BAC
sebanyak 15-20 mg/100 ml darah
(lihat tabel kadar Alkohol dalam darah)
c. Inhalan (Solvent)
Jenis ini adalah berbagai zat kimia yang dapat larut dalam
lemak dengan cepat dan mempengaruhi kerja otak (menembus hambatan darah
otak).Efeknya pada otak digolongkan kepada golongan depresan. Misal, tiner,
pembersih kuku, berbagai jenis lem, aerosol, dan bensin. Cara kerja otak dengan
mempengaruhi berbagai neurotransmitter di sel-sel saraf otak. Gejala yang
terjadi (high) cepat sekali
d. Stimulan
Hampir
semua stimulan akan menganggu proses neurotransmitter (dopamin, serotonin) di
otak, yang efeknya akan memperbanyak dopamin dan serotonin. Banyaknya dopamin
akan mengakibatkan gejala-gejala euforia, tekanan darah dan denyut jantung
meningkat, serta gelisah. Penggunaan selama dua minggu secara rutin (ekstasi,
sabu, kokain), biasanya akan menimbulkan toleransi zat perilaku adiksi dan
gejala putus zat.
e. Halusinogen
Efek
ganja yang terberat adalah di otak.Kerusakan otak yang terjadi merupakan
kerusakan yang irreversible atau tak dapat diubah. Efek ganja di otak
tergantung
dari
lama, jumlah dan cara pemakaian. Efek yang terjadi ialah euforia, rasa santai,
mengantuk dan berkurangnya interaksi sosial. Pada kasus –kasus
keracunan(pemakaian dalam jumlah sangat banyak) dapat muncul perasaan curiga
yang berlebihan (paranoid), halusinasi visual.
3. Dampak Narkoba terhadap Organ Tubuh
Berikut beberapa efek samping penyalahgunaan organ
tubuh, seperti dikutip NIDA(National
Institute On Drug Abuse) dalam situsnya adalah :
a.
HIV, Hepatitis dan beberapa penyakit menular lainnya
b.
Penyakit jantung dan pembuluh darah
c.
Penyakit gangguan
pernafasan
d.
Penyakit nyeri lambung
e.
Penyakit kelumpuhan
otot
f.
Penyakit gagal ginjal
g.
Penyakit neurologis
h.
Penyakit kelainan mental
i.
Penyakit kelainan
hormon
j.
Penyakit kanker
k.
Penyakit gangguan kehamilan
l.
Permasalahan kesehatan lainnya
4. Dampak Narkoba bagi Kejiwaan/Mental Manusia
Selain ketrgantungan fisik, terjadi juga ketergantungan
mental. Ketergantungan mental ini lebih susah untuk dipulihkan daripada
ketergantungan fisik. Ketergantungan yang dialami secara fisik akan lewat setelah
GPO diatasi , tetapi setelah itu muncul ketergantungan mental, dalam bentuk
yang dikenal istilah “sugesti”.
Dampak mental yang lain adalah pikiran dan perilaku obsesif
kompulsif, serta tindakan impulsif. Pikiran seorang pecandu menjadi terobsesi
pada narkoba dan penggunaan narkoba.Narkoba adalah satu-satunya hal yang berada
dalam pikirannya.
Berpikir dan berperilaku kompulsif, artinya seseorang
pecandu selalu mengulangi kesalahan-kesalahan yang sama. Bisa dikatakan bahwa
dampak mental dari narkoba adalah mematikan akal sehat para penggunanya,
terutama yang sudah dalam tahap kecanduan. Ini semua membuktikan bahwa penyakit
adiksi adalah penyakit yang licik, dan sangat berbahaya.
Menurut Lukitaningsih (2001:h.30) menyatakan bahwa dampak kejiwaan
penyalahgunaan narkoba juga menyebabkan
:
a.
Intoksisasi (keracunan )
b.
Toleransi
c.
Withdral Syndrome (gejala putus obat)
d.
Dependensi (ketergantungan)
e.
Sindroma otak organik
f.
Psikosis
g.
Flashback
h.
Ansietas dan depresi
i.
Restardasi
Restardasi
sering dikaitkan dengan keterbelakangan mental. Restardasi yang dialami pecandu
adalah ketidak mampuannya berpikir dan membuat keputusan seperti layaknya
orang-orang normal seusianya
Restardasi ada 3
macam
1)
Restardasi mental
2)
Restardasi emosional
3)
Restardasi spiritual
B. Dampak Narkoba pada Masyarakat
Dampak penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba
menimbulkan dampak seris terhadap kesehatan fisik dan mental pelakunya. Dampak
tersebut dapat berupa gangguan fungsi sampai kepada ketidakfungsian dan kerusakan
serius organ vital termasuk:otak, jantung, ginjal, paru-paru dan hati, serta
gangguan mental yang menimbulkan mental serta penderitaan yang berkepanjangan
dan berujung pada kematian percuma. Kerusakan sel otak akibat ketergantungan
narkoba tidak dapat dipulihkan. Keluarga penyalahgunaan narkoba juga harus
turut memikul beban ekonomi, sosial, serta penderitaan berat yang
berkepanjangan.
1. Peran masyarakat dalam upaya pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Potensi masyarakat sebenarnya memiliki peran dan posisi
yang strategis dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Mengapa demikian? Karena
pencegahan
penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat merupakan upaya untuk memberikan
kekuatan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan dan ketrampilan mereka
dalam mengidentifikasi dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat dan melakukan
upaya untuk mencapai kebuuhan tersebut.Agar para tokoh masyarakat ini tampil
sebagai aktor utama dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba ini
diharapkan mereka dapat melakukan hal-hal berikut ini :
a)
Memahami masalah penyalahgunaan
narkoba, upaya pencegahan dan penaggulangannya di masyarakat.
b)
Mengamati bagaimana kondisi dan situasi lingkungan
masyarakat sekitar
c)
Menggalan potensi masyarakat yang
nantinya dapat ikut membantu
pelaksanaan pencegahan, pemberantasan penyalahbunaan dan peredaran gelap
narkoba, terutama orang tua, para remaja sekolah, organisasi sosial dan
kelompok kegiatan masyarakat dalam lingkungan
sekitar.
d)
Memberikan arahan yang benar,
menyemangati tanpa lelah dan mengendalikan gerakan masyarakat tersebut agar
tidak keluar daribatas yang sudah ditetapkan bersama.
2. Peran Tokoh Agama
Tokoh agama diharapkan
melakukan hal berikut ini dalam
perannya sebagai salah satu tokoh
masyarakat yang ikut aktif dalam
upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
a) Pembinaan umat tokoh beragama
Pembinaan
umat tokoh beragama dapat membantu keluarga yang
sedang menderita karena masalah penyalahgunaan narkoba dengan cara
mengadakan bimbingan konseling. Pengadaan konseling oleh tokoh agama ini
merupakan kegiatan yang sangat
membantu keluarga dalam memecahkan masalah, setidaknya meringankan beban yang
ada dalam diri keluarga yang nantinya
mungkin saja dapat membuka jalan bagi keluarga untuk mengambil tindakan dan
keputusan yang tepat.
b) Program pendidikan pencegahan
Tokoh
agama dan umatnya memiliki potensi besar untuk bersama-sama mengadakan program
pencegahan masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sebagai berikut:
- Program
pendidikan yang terfokus pada pengadaan bimbingan, pelatihan, dan penyuluhan
untuk membangun prinsip hidup sehat dalam diri masyarakat.
- Program
pendidikan bagi orangtua mengenai mengasuh dan mendidik anak yang baik sebagai
strategi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
- Program
pendidikan generasi muda mengenai peningkatan dan pengamalan kehidupan
keagamaan sehingga nantinya dapat mewujudkan
generasi muda yang sehat jasmani dan rohani, berbudi pekerti luhur, dan
mempunyai ketaqwaan kepada Tuhan YME
c) Program Sosial
Tokoh
agama , organisasi dan umatnya dapat menjadi aktor utama dan berperan serta
dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini dengan
cara mengadakan program sosial meliputi:
-
Mendirikan
pusat atau tempat pelayanan konseling dan konsultasi. tidak hanya untuk para
korban dan keluarganya saja namun juga masyarakat umum juga dapat menggunakan
fasilitas ini. Tujuannya agar
masyarakat umum juga dapat menggunakan fasilitas ini.
-
Pendirian pusat pengobatan,
penampungan dan bimbingan pada anak- anak korban penyalahgunaan narkoba.
Fasilitas ini diperlukan karena anak merupakan elemen yang sangat rentan terhadap dampak penyalahgunaan narkoba ini. Mereka akan trauma yang sangat
mendalam bila mengetahui kalau salah
satu anggota keluarganya merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Dibutuhkan
waktu dan keahlian khusus agar anak bisa kembali sedia kala.
-
Mengadakan
kegiatan positif untuk meghindari diri dari penyalahgunaan
narkoba. Ini diperlukan agar lingkungan masyarakat senantiasa hidup dan aktif
dalam menjalin kekerabatan dan kebersamaan antar penghuninya sehingga akan
tercipta kerukunan dan
kesatuan
dalam masyarakat yang berguna dalam menangkal masuknya bahaya penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkoba.
-
Penempatan
pekerjaan dan program latihan. Membuka lahan usaha baru agar dapat menampung
warga sekitar yang tidak memiliki
pekerjaan. Tujuannya agar mereka yang tadinya
menganggur tidak terjerumus dalam usaha praktik jual beli narkoba yang banyak mengincar orang-orang yang tidak punya pekerjaan seperti mereka.
Iming-iming bayaran yang tinggi dapat dengan mudah mengajak mereka yang menganggur untuk melakukan bisnis
haram tersebut. Program latihan ketrampilan juga diperlukan agar warga
mempunyai kemampuan untuk berkreativitas yang
bila nantinya dikembangkan akan mampu membuka lapangan kerja baru untuk
mereka sendiri.
C. Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Ranah Kesehatan Reproduksi
1. Pengertian Perlindungan perempuan
Segala
upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam
pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis
yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.
2. Diskriminasi Terhadap Perempuan
Setiap
pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat
atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai
pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan
atau penggunaan hak-hak azasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang
politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum
perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara
laki-laki dan perempuan.
3. Hak Reproduksi
Hak
Reproduksi adalah hak-hak dasar setiap pasangan maupun individu untuk secara
bebas dan bertanggung jawab memutuskan jumlah, jarak kelahiran, dan waktu untuk memiliki anak dan
mendapatkan informasi serta cara melakukannya, termasuk hak untuk mendapatkan
standar tertinggi kesehatan reproduksi dan juga
kesehatan seksual (ICPD, Kairo 1994).
4. Kekerasan
setiap
perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang
menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan
seseorang
a. Dasar Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak:
1) UUD 1945
2)
UU No.1/1946 : Tentang
KUHP ( Kitab Undang-undang Hukum Pidana
)
3)
UU No.8 /1981: Tentang
Hukum Acara Pidana
4)
UU No.23/2002: Tentang
Perlidungan Anak
5)
UU No.23/2004: Tentang
Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga
6)
UU No.13/2006: Tentang
Perlindungan Saksi dan atau Korban
7)
UU No.21/2007: Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang (PTPPO)
8)
UU No. 44/2008:Tentang Pornografi
9)
UU No.35/2014: Tentang
Perubahan Atas undang-Undang no 23
tahun 2002
10)
PP No.4/2006 : Tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama
Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga
11)
PP No.9/2008 : Tentang
Mekanisme dan Tata Cara
Penangan Penanganan
Terpadu pada korban Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO)
5. Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan
- Peningkatan Kualitas Hidup dan Peran Perempuan dalam berbagai bidang pembangunan
- Perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan , termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
- Peningkatan kapasitas kelembagaan PUG dan kelembagaan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan.
- Kesetaraan gender, perlindungan perempuan dan anak merupakan komitmen yang telah dilaksanakan dan terus diperjuangkan oleh Pemerintah/Kementerian PPA/Pemerintah Provinsi/Kabupaten KotaàKeadilan dan Kesejahteraan BangsaàAmanat Pembukaan UUD 1945
- Derajat Kesehatan Ibu (Perempuan) / Tingginya AKI sebagai indikator derajat kualitas SDM sarat dengan isu gender
- Kesenjangan gender bagi perempuan di masyarakat berkaitan dengan sosbud, akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, termasuk pembangunan kesehatan dan kesehatan reproduksi.à baerdampak kurang beruntung pada kesehatan reproduksià Kelompok rawan.
- Perempuan adalah manusia ciptaan Tuhan yang diberikan keunikan dan keistimewaan yang sangat luar biasa
- Salah satunya adalah mengandung anak dalam kandungannya,selama kurang lebih sembilan bulan masa kehamilan
- Sebuah keajaiban terjadi didalam rahim seorang perempuan berupa proses terbentuknya manusia baru yaitu anak
- Anak merupakan anugerah terbesar dan terindah Tuhan yang sangat dinanti- nantikan kehadirannya dalam kehidupan rumah tangga.
- Anak bukan hanya dianggap sebagai berkat bagi kedua orang tuanya saja, tetapi bagi semua orang bahkan negara karena merekalah yang nantinya akan menentukan nasib masa depan bangsa.
- Secara kodrati perempuan mengemban fungsi reproduksi umat manusia yang utamanya meliputi mengandung, melahirkan, dan menyusui anak
- Tingginya AKI terkait kesehatan reproduksiharus dicegahà Pelanggaran hak kelangsungan hidup dan perlindungan perempuanà Hak Asasi manusia.
- Kematian Ibu yang disebabkan:
- Terlalu muda, terlalu tua, terlalu sering melahirkan, terlalu banyak, tidak mendapatkan pengawasan, pendampingan, perawatan yang adekuat, bahkan mendapatkan kekerasan selama kehamilanà harus dicegah
- Kematian seorang Ibu melahirkan tidak hanya berpengaruh terhadap pasangan dan keluarga yang ditinggalkan, namun sangat berdampak kepada kelangsungan hidup bayi yang ditinggalkan. Lebih dari 50 % bayi yang ditinggal mati ibunya akan menyusul meninggal sebelum ulangtahun pertama.
- Kematian Ibuà Meningkatkan kematian bayi
- Kedudukan dan Peran Perempuan dalam konteks ketahanan keluarga
- Perempuan dalam pembangunan bangsa, kelangsungan pertumbuhan penduduk, dan bonus demografi
6. Bentuk Kekerasan Sosial
a.
Perkosaan
b.
Pelecehan Seksual
c. Eksploitasi Seksual
d. Penyiksaan Seksual
e. Perbudakan seksual
f.
Intimidasi/Serangan bernuansa
Seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
g. Prostitusi paksa
h. Pemaksaan kehamilan
i. Pemaksaan aborsi
j. Pemaksaan perkawinan
k. Perdagangangan
perempuan untuk tujuan seksual
l. Kontrol
seksual termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan
diskriminatif beralasan moralitas dan agama
m. Penghukuman
tidak menusiawi dan bernuansa seksual yang membahayakan atau mendikriminasi
perempuan dan pemaksaan kontrasepsi
Di luar risiko kesehatan reproduksi, perempuan menghadapi
risiko kekera-san yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi
kesehatan reproduksinya
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan(Komnas
Perempuan) merilis data bahwa setiap dua jam terdapat tiga perempuan menjadi
korban kekerasan seksual di Indonesia. Ini berarti, ada 35 perempuan menjadi
korban kekerasan seksual setiap harinya.
Perlindungan hukum terhadap hak reproduksi perempuan hamil
akibat kekerasan seksual ialah dengan disahkannya PP Nomor 61 pasal 31 Tahun
2014 bahwa tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan kehamilan akibat
perkosaan.
Dalam rangka mengembalikan hak dan fungsi reproduksi
perempuan tersebut dengan jaminan dilakukan dengan aman dan bermutu mengingat
dampak dari kekerasan seksual terhadap perempuan secara verbal bisa merusak
akal (psikologi), fisik badan/jiwa) dan seksual (alat reproduksi) dan resiko
yang tinggi terhadap keselamatan perempuan.
Kekerasan terhadap perempuan adalah suatu peristiwa
realitas kehidupan sosial. Semuanya merupakan hasil konstruksi realitas sosial
budaya masyarakat dimana kekerasan berlangsung. Peristiwa mengonstruksi
realitas sosial budaya
,patriarki
yang berperan sebagai fakta sosial (Durkhemian), dimana nilai tersebut merebak
dalam struktur sosial masyarakat dan mereduksi peran dan kedudukan perempuan
secara wajar, sehingga perempuan berada pada titik rendah (nadir).
Tahun 2015 Jawa Timur menempati peringkat kedua di
Indonesia dalam pengaduan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus
kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencapai 1.069 aduan pada 2015. Jumlah ini
menempati posisi kedua setelah Sumatera Utara sebanyak 1.107 kasus. Di tingkat
yang lebih rendah, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
(P2TP2A) Kabupaten Malang menerima 119 aduan kasus pada triwulan pertama 2016.
Sebanyak 60 persen adalah kasus yang melibatkan anak-anak.
Kemudahan mengakses konten pornografi melalui telepon
seluler menjadi salah satu pemicu kasus. Selain itu Kabupaten Malang adalah wilayah
yang penduduknya banyak bermigrasi sebagai tenaga kerja wanita (TKW). Para
wanita,
utamanya
yang bekerja di Timur Tengah, jamak mengalami penganiayaan dan kekerasan
seksual.
Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Hak Asasi
Manusia mengatur prihal tentang Hak perempuan salah satunya tentang jaminan hak
reproduksi perempuan, yaitu pasal 49 ayat (3) menyebutkan “Hak khusus yang
melekat pada diri perempuan dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan
dilindungi oleh hukum.
Undang-undang mengakui bahwa setiap orang memiliki hak-hak
reproduksi, sebagaimana diatur dalam pasal 72 UU Kesehatan. Hak-hak asasi
manusia, dijamin oleh undang-undang. Hak-hak reproduksi tersebut mencakup:
a. Menjalani
kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari
paksaan atau kekerasan dengan pasangan yang
sah.
b. Menentukan
kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia
sesuai dengan norma agama.
c. Menentukan
sendiri kapan dan berapa sering ingin berproduksi sehat secara medis serta
tidak bertentangan dengan norma agama.
7. Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual
Perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau
percobaan perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan
perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan
perkawinan, termasuk cerai gantung, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi,
pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak
manusiawi dan bernuansa seksual/diskriminatif, praktik tradisi bernuansa
seksual yang membahayakan atau
8. Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak,
adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di
berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari
berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang,
yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat, dan dapat berupa: pusat
rujukan, pusat konsultasi usaha, pusat konsultasi kesehatan reproduksi, pusat konsultasi
hukum, pusat krisis terpadu (PKT), pusat pelayanan terpadu (PPT), pusat
pemulihan trauma
(trauma
center), pusat penanganan krisis perempuan (women crisis center), pusat
pelatihan, pusat informasi ilmu pengetahuan dan teknologi (PIPTEK), rumah aman
(shelter), rumah singgah, atau bentuk lainnya. Mendiskriminasi perempuan, dan
kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan
agama.
9. Landasan Filosofis
- Anak adalah amanat Tuhan yang harus dijaga dan diperlakukan dengan sebaik- baiknya.
- Anak adalah generasi penerus keluarga, bangsa dan peradaban.
- Anak adalah pemilik dan penentu masa depan bangsa
10. Landasan Sosiologis
•
Jumlah anak di Indonesia adalah
sepertiga penduduk Indonesia atau sekitar 85 juta anak.
•
Masih banyak pola pikir dan
perilaku yang menjadikan anak sebagai obyek dan properti orang dewasa (orang
tua, guru, pemerintah, dll.) yang bertentangan dengan prinsip-prinsip
perlindungan anak
•
Norma perlindungan anak dan hak
anak belum banyak dipahami dan belum dipraktekkan.
11. Dasar Hukum Pelindungan Anak
- UUD Negara RI pasal 28 B ayat 2 :
”Setiap anak berhak atas
kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi”
- UU No 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak
Kewajiban Anak menurut pasal 19 UU Nomor 23/ 2002
a.
Menghormati orang tua, wali dan guru
b.
Mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman
c.
Mencintai tanah air, bangsa dan negara
d.
Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya
e.
Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia
12. Perlindungan anak (UU PA 23/2002 Pasal 1 ayat 2):
adalah
perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan
hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Prinsip Perlindungan Anak
Non diskriminasi
Kepentingan terbaik
baik bagi anak
Hak hidup,
kelangsungan hidup dan perkembangan
Mendengarkan pendapat anak Kekerasan terhadap anak
Setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara Fisik, Psikis, Seksual, dan/atau
Penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau
perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (UU 35 Tahun 2014, Tentang
Perlindungan Anak)
13. Bentuk Kekerasan Pada Anak :
Tindakan kekerasan pada anak
merupakan sebuah perilaku tindakan penganiayaan yang mana dilakukan oleh orang
tua, wali, maupun orang lain kepada anak-anak. Bentuk kekerasan yang terjadi
dapat berupa fisik, psikologis, seksual, hingga secara sosial. Banyak orang tua
yang menganggap jika kekerasan yang terjadi pada anak merupakan hal wajar.
Mereka menganggap jika kekerasan merupakan bagian dari metode yang dapat
mendisiplinkan anak.
Padahal sudah menjadi tugas orang tua
untuk bertanggung jawab mengupayakan perlindungan serta tumbuh kembang seorang
anak. Keluarga menjadi tempat yang pertama bagi anak untuk belajar mengenai
lingkungan sosial. Namun orang tua banyak menyikapi proses belajar anak dengan
cara yang salah. Hukuman dan sanksi adalah tindakan yang wajar saja diberikan
kepada orang tua ketika anak melanggat sesuatu. Sehingga perlu untuk dikontrol
serta dihukum.
Banyak hal yang menyebabkan tindakan
kekerasan terjadi pada anak, antara lain adalah:
- Lingkup kekerasan, seseorang yang pernah mengalami kekerasan di masa kecilnya akan cenderung untuk melakukan-hal-hal yang pernah menimpa pada dirinya kepada orang lain.
- Mengalami stress berat dan tidak adanya dukungan. Menjadi orang tua bukanlah pekerjaan mudah, butuh tanggung jawab dan dukungan yang besar. Kebanyakan orang tua yang tidak mendapatkan dukungan dari keluarga, kerabat, teman, dan lainnya akan sering mengalami stress berat.
- Memiliki kecenderungan alkohol dan obat-obatan. Orang yang memiliki keter- gantungan pada alkohol maupun narkoba cenderung untuk tidak bisa mengontrol emosi. Sehingga dapat berpeluang besar melakukan penyiksaan.
- Kondisi ekonomi yang bermasalah
- Krisis meningkatkan jumlah kekerasan yang ada di lingkungan sekitar. Berikut ini penjelasan mengenai macam-macam kekerasan yang terjadi pada anak:
1). Penyiksaan Fisik (Physical Abuse)
Bentuk penyiksaan fisik seperti
cubitan, pemukulan, menyundut, tendangan, membakar, dan tindakan-tindakan fisik
yang dapat membahayakan anak termasuk ke dalam jenis kekerasan. Kebanyakan
orang tua menganggap kekerasan fisik merupakan bentuk dari pendisiplina anak.
Dengan harapan anak dapat belajar untuk berperilaku yang baik.
2) Pelecehan Seksual (Sexual Abuse)
Pelecehan seksual merupakan tindakan
dimana anak dapat terlibat dalam sebuah aktivitas seksual, namun tanpa anak
sadari, tidak mampu untuk mengkomunikasikannya, serta tidak mengerti maksud
dari sesuatu hal yang diterimanya tersebut.
3) Pengabaian (Child Neglect)
Bentuk kekerasaan anak yang memiliki
sifat pasif, yaitu merupakan sikap meniadakan perhatian yang mencukupi baik
itu dalam bentuk fisik, emosi, ataupun sosial.
4) Penyiksaan Emosi (Emotional Abuse)
Yang dimaksud dengan penyiksaan emosi
disini adalah segala tindakan yang mana meremehkan dan merendakan anak. Karena tindakan
ini membuat anak menjadi tidak merasa berharga untuk dikasihi dan dicintai.
5)
Penolakan
Biasanya ini dilakukan para otrang
tua yang narsis yang menampakkan sikap penolakan kepada anak, entah itu sadar
maupun tidak akan berakibat membuat anak merasa tidak diinginkan. Misalnya saja
dengan menyuruh anak pergi, memanggil dengan nama yang tidak pantas, menolak
berbicara pada anak, menolak melakukan kontak fisik dengan anak, menyalahkan
anak, mengkambing hitamkan anak, bahkan yang terparah menyuruh anak untuk enyah
6)
Orang
Tua Bersikap Acuh
Sikap seperti ini biasanya dikarenakan orang tua yang sedang memiliki masalah dalam
pemenuhan emosi yang membuat dirinya tidak mampu
untuk merespon kebutuhan emosi sang anak. Hal ini ditunjukkan dengan
adanya ketidak tertarikan pada anak, menahan kasih sayang, bahkan mengalami
kegagalan dalam mengenali kehadiran sang anak. Sehingga nantinya akan
memberikan pengaruh yang negatif dalam tumbuh kembang anak.
Ada beberapa contoh perilaku
pengabaian semisal, tidak menunjukkan perhatian saat momen penting anak, tidka
peduli pada kegiatan anak, tidak merespon perilaku spontan anak saat di
lingkungan sosial, tidak memberikan perawatan kesehatan saat dibutuhkan, tidak
masuk ke dalam keseharian anak, dan lainnya.
7) Memberikan Teror Kepada Anak
Mengancam, membentak, hingga
mengucapkan kata kata kasar pada anak akan memberikan pengaruh yang cukup
serius dalam psikologis anak. Hal ini akan membuat anak mengalami ketakutan dan
merasa terintimidasi. Sikap teror ini dapat ditunjukkan pada teriakan, bentakan,
kata sumpah serapah, menakut-nakuti, hingga ancaman dalam bentuk verbal yang
cukup ekstrim.
8) Mengasingkan Anak
Tidak memperbolehkan anak untuk
terlibat dalam kegiatan sosialnya, mengurung di
rumah, tidak memberikan rangsangan pada apapun yang berkaitan dengan
pertumbuhannya akan masuk ke dalam kekerasa emosional. Hal ini akan merusak
kehidupan anak secara tidak lansgung, namun tergantung dari situasi serta
tingkat keparahannya. Sikap mengasingkan anak ini dapat ditunjukkan seperti
meninggalkan anak sendirian pada jangka waktu yang
lama, menjauhkan anak dari lingkungan keluarga, menuntut anak untuk
belajar secara berlebihan, tidak memperbolehkan anak untuk mempunyai teman
ataupun berinteraksi dengan lingkungan sosial.
9) Memberikan pengaruh buruk pada anak
Memberikan pengaruh buruk adalah
dengan memperlihatkan hal-hal yang bersikap negatif di depan anak secara
langsung. Berikut ini beberapa contoh sikap yang memberikan pengaruh buruk
untuk anak semisal memuji anak yang melakukan tindakan tidak terpuji kepada
orang lain, mengajarkan anak untuk rasis, mendorong anak bersikap kasar pada
orang lain, bahkan memberikan narkoba maupun obat- obatan terlarang pada anak.
10)
Eksploitasi
Bentuk manipulasi atau dapat
dikatakan sebagai bentuk pemaksaan dengan tidak memperdulikan perkembangan
anak. Banyak contoh eksploitasi pada anak yaitu
dengan memberikan tanggung jawab yang berlebihan pada
anak yang melebihi dari usia dan kemampuannya.
Nah itu tadi beberapa jenis-jenis kekerasan pada anak
yang dapat terjadi. Tentu saja hal
ini tidak akan berdampak baik pada anak, dalam perkembangan psikis maupun
sosial. Untuk itu, sebagai orang tua penting untuk sadar diri jika tindakan kekerasan tersebut bukan
merupakan solusi tepat untuk mendidik anak.
14. Definisi Perdagangan Orang
Berdasarkan UU RI NO. 21/2007 ) tentang : Pemberantasan
Tindak Pidana Perdagagan Orang. Tindakan perekrutan , pengangkutan,
penampungan, pengiriman, pemindahan, penerimaan , memasukkan seseorang
(disebut:proses) , dengan ancaman kekerasan , penggunaan, penculikan,
penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunakan kekuasaan atau posisi rentan,
penjeratan utang, memberi bayaran atau manfaat (disebut cara) untuk tujuan
eksploitas atau tereksploitasi di wilayah RI/Luar RI
Pelaku TPPO :
1)
Majikan
2)
Suami, orangtua, saudara , teman duka
3)
Agen/calo
4)
Pengelola taman
5)
Oknum pemerintah
6)
Oknum Perusahaan
1 komentar:
Mantap , mkasih ilmunya Bu👍👍
Posting Komentar