Selasa, 28 Juli 2020

DAMPAK DAN BAHAYA NARKOBA


Penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh dan cerdas hanya akan tinggal kenangan. Sasaran dari penyebaran narkoba ini adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata-ratakan, usia sasaran narkoba ini adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bahaya narkoba sewaktu-waktu dapat mengincar anak-anak remaja dan generasi muda kita.
Narkotika dan obat terlarangserta zat adiktif/psikotropika dapat menyebabkan efek dn dampak negatif bagi pemakainya. Dampak negatif itu sudah pasti merugikan dan sangat buruk efeknya bagi kesehatan mental dan fisik.

A.   Dampak Narkoba bagi Diri Sendiri

Pengonsumsian narkoba, baik berupa psikotropika maupun narkotika tentu akan membawa dampak terhadap tubuh manusia. Akibat yang paling fatal adalah kematian. Sedangkan dampak penyalahgunaan narkoba bagi pelakunya diantaranya sebagai berikut
a.  Menimbulkan gangguan kesehatan jasmani dan rohani, merusak fungsi organ vital tubuh, otak, jantung, ginjal, hati dan paru-paru sampai kepada kematian sia-sia yang tak patut ditangisi.
b. Menimbulkan biaya yang sangat besar baik untuk membeli narkoba yang harganya sangat mahal, maupun untuk biaya perawatannya yang juga sangat mahal, sehingga dapat membuat keluarga orangtua bangkrut dan menderita.
c.  Menimbulkan gangguan terhadap ketertiban, ketentraman keamanan masyarakat.
d. Merusak nama baik dan harga diri orang yang bersangkutan dihadapan orang lain.

e.  Perbuatan melanggar hukum yang dapat menyeret pelakunya ke penjara
f.  Memicu tindakan tidak bermoral, tindakan kekerasan dan tindakan kejahatan
g. Menurunkan sampai membunuh semangat belajar adalah perbuatan menghan- curkan masa depan
h. Merusak keimanan dan ketakwaan, membatalkan ibadah agama karena hilangnya akal sehat.
Meskipun demikian terkadang beberapa jenis obat masih dipakai dalam dunia kedokteran, namun hanya diberikan bagi pasien-pasien tertentu, bukan dikonsumsi secara umum dan bebas, oleh masyarakat. Oleh karena itu, obat dan narkotik yang disalahgunakan dapat menimbulkan berbagai akibat yang beraneka ragam. Adapun dampak dan bahaya narkoba sebagai berikut :

1) Dampak Narkoba terhadap Jasmani/Fisik Manusia

Beberapa dampak atau gangguan narkoba terhadap fisik manusia diantaranya

a)               Ganguan pada jantung dan pembuluh darah

Gangguan pada jantung dan pembuluh darah (kardiovaskuler) seperti infeksi akut otot jantung. Darah tersusun secara cairan (plasma) dan sel-sel tersusun atas kelompok sel darah merah dan kelompok sel darah putih. Darah di tubuh manusia banyak sekali tugas, diantaranya :
1)    Mendistribusikan bahan makanan yang telah dicerna dari alat pencernaan ke hati dan seluruh organ tubuh
2)     Mendistribusikan (mengalirkan) oksigen dari paru-paru ke sel tubuh
3)    Mendistribusikan zat makanan yang masuk kedalam tubuh melalui infus atau melalui mulut.
4)    Mendistribusikan hormon-hormon kelenjar endokrin di pankreas yang menghasilkan insulin yang mempunyai fungsi vital
5)    Membentuk sarana perlindungan bagi tubuh melalui pembentukan sel darah putih dan antibodi
Narkoba dapat menimbulkan banyak penyakit dalam. Penyakit dalam tersebut trjadi dikarenakan kekurangan darah akibat buruknya gizi pecndu narkoba, buruknya pencernaan makanan. Kemudian, elastisitas urat nadi menjadi lemah, akhrnya mengeras hingga terkadang tersumbat atau menyempit kemudian yang bersangkutan akan menderita penyakit penyempitan pembuluh darah.

Penyempitan pembuluh darah dan pengerasan adalah penyebab utama terjadinya pembekuan hati dan pembekuan daah untuk otak. Akibat pembekuan darah, seseorang bisa lumpuh atau meninggal.

b)         Gangguan pada hemoprosik

Gangguan pada hemoprosik seperti pembentukan sel darah terganggu. Pembekuan sel darah menyebabkan infeksi nanah di paru-paru. Jika nanh tidak segera diobati ,maka akan menyebabkan akumulasi nanah di selaput jantung dan akhirnya menyebabkan kematian.

c)                Gangguan pada struktur urianus

Gangguan pada traktur urinarius seperti infeksi. Pecandu narkoba juga akn menderita penyempitan pernafasan, penyempitan parah kedua biji mata, kelemahan otot, keringat yang keluar berlebihan  dan  meningkatnya temperatur tubuh. Namun ,pada saat yang sama pecandunya akan merasa kedinginan. Pada hakikatnya semua adalah pengaruh racun. Pada waktu tertentu, kandungan urinenya menipis. Dan pada penderita asma, penurunan fungsi hati akan terjadi secar drastis.

d)              Gangguan pada otak dan tulang

Ketika narkoba masuk ke dalam pembuluh darah, maka aksinya akan pindah lokasi yang strategis dan sempurna, yaitu urat sara pusat dan otak. Otak adalah organ tubuh terpenting dalam pembentukan manusia.  Gangguan  pada  otak dan tulang seperti peradangan otot akut, penurunan fungsi otak akibat alkohol, dan patah tulang

e)                Gangguan pada endokrin

Kelenjar endokrin adalah kelenjar tanpa saluran atau kelenjar buntu yang berfungsi untuk menghasilkan hormon. Keberadaan kelenjar endokrin sangat penting bagi tubuh. Karena sebagian besar, pertumbuhan dan perkembangan tubuh dipengaruhi oleh aktivitas hormon-hormon yang dihasilkan kelenjar endokrin. Jika salah satu saja ada yang tidak berfungsi dengan sempurna, maka perkembangan dan pertumbuhan tubuh akan terganggu.

f)                 Gangguan pada kulit

Gangguan pada kulit (dermatologis) seperti : penanahan (abses) alergi, dan eksim

g)               Gangguan pada sitem saraf

Gangguan pada sitem saraf (neurologis ) seperti : kejang-kejang, gangguan kesadaran, halusinasi, kerusakan saraf tepi.

h)              Gangguan pada paru-paru

Gangguan pada paru-paru (pulmoner) seperti penekanan fungsi pernafasan, enfisema, kesulitan bernafas, dan pengerasan jaringan paru-paru

i)                  Gangguan pada sistem pencernaan

Gangguan pada sistem pencernaan seperti mual-mual dan muntah, murus- murus, suhu tubuh meningkat, pengecilan hati, dan sulit tidur.

j)                  Gangguan kesehatan reproduksi

Gangguan pada kesehatan reproduksi adalah gangguan pada endokrin, seperti penurunan fungsi hormon reproduksi (estrogen, progesteron, testosteron) serta gangguan fungsi seksual.

2.   Dampak Narkoba terhadap Otak

Otak adalah organ tubuh vital yang merupakanpengendali sistem saraf pusat. Otak mengatur dan mengkoordinir sebagian besar gerakan, perilaku dan fungsi tubuh homeostasis seperti detak jantung, tekanan darah.
Keseimbangan cairan tubuh. Otak juga bertus zatanggung jawab atas fungsi penge- nalan, emosi, ingatan , pembelajaran motorik dan segala bentuk pembelajaran lainnya. Berdasarkan dampaknya di otak, narkoba dapat dibagi menjadi 5 antara lain:

a.       Depresan

Pemakaian obat ini selama 2 minggu terus menerus, akan berdampak timbulnya toleransi zat, perilaku adiksi dan gejala putus zat. Pada penggunaan golongan opiat (misal heroin), yang dipengaruhi adalah reseptor di otak yang bertanggung jawab pada timbulnya rasa nyeri, nyaman dan juga reseptor kesadaran.Pemakaian obat ini selam 2 minggu terus-menerus, akan berdampak timbulnya toleransi zt, perilaku adiksi dan gejala putus zat.

b.      Alkohol

Penggunaan alkohol (minuman beralkohol) akan mempengaruhi berbagai area di otak termasuk sistem neurotansmitter. Efek minuman alkohol dapat ditentukan dari jumlah kadar alkohol yang terdapat dalam darah (blood alkohol level/ BAC). Sebagai gambaran, satu gelas anggur biasanya akan meningkatkan kadar BAC sebanyak 15-20 mg/100 ml darah (lihat tabel kadar Alkohol dalam darah)

c.        Inhalan (Solvent)

Jenis ini adalah berbagai zat kimia yang dapat larut dalam lemak dengan cepat dan mempengaruhi kerja otak (menembus hambatan darah otak).Efeknya pada otak digolongkan kepada golongan depresan. Misal, tiner, pembersih kuku, berbagai jenis lem, aerosol, dan bensin. Cara kerja otak dengan mempengaruhi berbagai neurotransmitter di sel-sel saraf otak. Gejala yang terjadi (high) cepat sekali

d.      Stimulan

Hampir semua stimulan akan menganggu proses neurotransmitter (dopamin, serotonin) di otak, yang efeknya akan memperbanyak dopamin dan serotonin. Banyaknya dopamin akan mengakibatkan gejala-gejala euforia, tekanan darah dan denyut jantung meningkat, serta gelisah. Penggunaan selama dua minggu secara rutin (ekstasi, sabu, kokain), biasanya akan menimbulkan toleransi zat perilaku adiksi dan gejala putus zat.

e.       Halusinogen

Efek ganja yang terberat adalah di otak.Kerusakan otak yang terjadi merupakan kerusakan yang irreversible atau tak dapat diubah. Efek ganja di otak tergantung

dari lama, jumlah dan cara pemakaian. Efek yang terjadi ialah euforia, rasa santai, mengantuk dan berkurangnya interaksi sosial. Pada kasus –kasus keracunan(pemakaian dalam jumlah sangat banyak) dapat muncul perasaan curiga yang berlebihan (paranoid), halusinasi visual.

3.   Dampak Narkoba terhadap Organ Tubuh

Berikut beberapa efek samping penyalahgunaan organ tubuh, seperti dikutip NIDA(National Institute On Drug Abuse) dalam situsnya adalah :
a.           HIV, Hepatitis dan beberapa penyakit menular lainnya
b.          Penyakit jantung dan pembuluh darah
c.           Penyakit gangguan pernafasan
d.         Penyakit nyeri lambung
e.           Penyakit kelumpuhan otot
f.            Penyakit gagal ginjal
g.          Penyakit neurologis
h.          Penyakit kelainan mental
i.             Penyakit kelainan hormon
j.             Penyakit kanker
k.       Penyakit gangguan kehamilan
l.      Permasalahan kesehatan lainnya

4.     Dampak Narkoba bagi Kejiwaan/Mental Manusia

Selain ketrgantungan fisik, terjadi juga ketergantungan mental. Ketergantungan mental ini lebih susah untuk dipulihkan daripada ketergantungan fisik. Ketergantungan yang dialami secara fisik akan lewat setelah GPO diatasi , tetapi setelah itu muncul ketergantungan mental, dalam bentuk yang dikenal istilah “sugesti”.
Dampak mental yang lain adalah pikiran dan perilaku obsesif kompulsif, serta tindakan impulsif. Pikiran seorang pecandu menjadi terobsesi pada narkoba dan penggunaan narkoba.Narkoba adalah satu-satunya hal yang berada dalam pikirannya.
Berpikir dan berperilaku kompulsif, artinya seseorang pecandu selalu mengulangi kesalahan-kesalahan yang sama. Bisa dikatakan bahwa dampak mental dari narkoba adalah mematikan akal sehat para penggunanya, terutama yang sudah dalam tahap kecanduan. Ini semua membuktikan bahwa penyakit adiksi adalah penyakit yang licik, dan sangat berbahaya.

Menurut     Lukitaningsih     (2001:h.30)     menyatakan     bahwa     dampak     kejiwaan penyalahgunaan narkoba juga menyebabkan :
a.                Intoksisasi (keracunan )
b.               Toleransi
c.                Withdral Syndrome (gejala putus obat)
d.              Dependensi (ketergantungan)
e.                Sindroma otak organik
f.                 Psikosis
g.                Flashback
h.               Ansietas dan depresi
i.                  Restardasi
Restardasi sering dikaitkan dengan keterbelakangan mental. Restardasi yang dialami pecandu adalah ketidak mampuannya berpikir dan membuat keputusan seperti layaknya orang-orang normal seusianya
Restardasi ada 3 macam
1)               Restardasi mental
2)               Restardasi emosional
3)               Restardasi spiritual

B.   Dampak Narkoba pada Masyarakat

Dampak penyalahgunaan dan ketergantungan narkoba menimbulkan dampak seris terhadap kesehatan fisik dan mental pelakunya. Dampak tersebut dapat berupa gangguan fungsi sampai kepada ketidakfungsian dan kerusakan serius organ vital termasuk:otak, jantung, ginjal, paru-paru dan hati, serta gangguan mental yang menimbulkan mental serta penderitaan yang berkepanjangan dan berujung pada kematian percuma. Kerusakan sel otak akibat ketergantungan narkoba tidak dapat dipulihkan. Keluarga penyalahgunaan narkoba juga harus turut memikul beban ekonomi, sosial, serta penderitaan berat yang berkepanjangan.

1.   Peran masyarakat dalam upaya pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

 Potensi masyarakat sebenarnya memiliki peran dan posisi yang strategis dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. Mengapa demikian? Karena

pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan masyarakat merupakan upaya untuk memberikan kekuatan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan dan ketrampilan mereka dalam mengidentifikasi dan memprioritaskan kebutuhan masyarakat dan melakukan upaya untuk mencapai kebuuhan tersebut.Agar para tokoh masyarakat ini tampil sebagai aktor utama dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba ini diharapkan mereka dapat melakukan hal-hal berikut ini :
a)               Memahami masalah penyalahgunaan narkoba, upaya pencegahan dan penaggulangannya di masyarakat.
b)              Mengamati bagaimana kondisi dan situasi lingkungan masyarakat sekitar
c)                Menggalan potensi masyarakat yang nantinya dapat ikut membantu pelaksanaan pencegahan, pemberantasan penyalahbunaan dan peredaran gelap narkoba, terutama orang tua, para remaja sekolah, organisasi sosial dan kelompok kegiatan masyarakat dalam lingkungan sekitar.
d)              Memberikan arahan yang benar, menyemangati tanpa lelah dan mengendalikan gerakan masyarakat tersebut agar tidak keluar daribatas yang sudah ditetapkan bersama.

2.  Peran Tokoh Agama

Tokoh agama diharapkan melakukan hal berikut ini dalam perannya  sebagai salah satu tokoh masyarakat yang ikut aktif dalam upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.

a)               Pembinaan umat tokoh beragama

Pembinaan umat tokoh beragama dapat membantu keluarga yang sedang menderita karena masalah penyalahgunaan narkoba dengan cara mengadakan bimbingan konseling. Pengadaan konseling oleh tokoh agama ini merupakan kegiatan yang sangat membantu keluarga dalam memecahkan masalah, setidaknya meringankan beban yang ada dalam diri keluarga yang nantinya mungkin saja dapat membuka jalan bagi keluarga untuk mengambil tindakan dan keputusan yang tepat.

b)              Program pendidikan pencegahan


Tokoh agama dan umatnya memiliki potensi besar untuk bersama-sama mengadakan program pencegahan masalah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sebagai berikut:
-   Program pendidikan yang terfokus pada pengadaan bimbingan, pelatihan, dan penyuluhan untuk membangun prinsip hidup sehat dalam diri masyarakat.
-   Program pendidikan bagi orangtua mengenai mengasuh dan mendidik anak yang baik sebagai strategi pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
-   Program pendidikan generasi muda mengenai peningkatan dan pengamalan kehidupan keagamaan sehingga nantinya dapat mewujudkan  generasi muda yang sehat jasmani dan rohani, berbudi pekerti luhur, dan mempunyai ketaqwaan kepada Tuhan YME

c)                Program Sosial

Tokoh agama , organisasi dan umatnya dapat menjadi aktor utama dan berperan serta dalam upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba ini dengan cara mengadakan program sosial meliputi:
-                         Mendirikan pusat atau tempat pelayanan konseling dan konsultasi. tidak hanya untuk para korban dan keluarganya saja namun juga masyarakat umum juga dapat menggunakan fasilitas ini. Tujuannya agar masyarakat umum juga dapat menggunakan fasilitas ini.
-                       Pendirian pusat pengobatan, penampungan dan bimbingan pada anak- anak korban penyalahgunaan narkoba. Fasilitas ini diperlukan karena anak merupakan elemen yang sangat rentan terhadap dampak penyalahgunaan narkoba ini. Mereka akan trauma yang sangat mendalam bila mengetahui kalau salah satu anggota keluarganya merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Dibutuhkan waktu dan keahlian khusus agar anak bisa kembali sedia kala.
-                  Mengadakan kegiatan positif untuk meghindari diri dari penyalahgunaan narkoba. Ini diperlukan agar lingkungan masyarakat senantiasa hidup dan aktif dalam menjalin kekerabatan dan kebersamaan antar penghuninya sehingga akan tercipta kerukunan dan

kesatuan dalam masyarakat yang berguna dalam menangkal masuknya bahaya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
-                 Penempatan pekerjaan dan program latihan. Membuka lahan usaha baru agar dapat menampung warga sekitar yang tidak memiliki pekerjaan. Tujuannya agar mereka yang tadinya menganggur tidak terjerumus dalam usaha praktik jual beli narkoba yang banyak mengincar orang-orang yang tidak punya pekerjaan seperti mereka. Iming-iming bayaran yang tinggi dapat dengan mudah mengajak mereka yang menganggur untuk melakukan bisnis haram tersebut. Program latihan ketrampilan juga diperlukan agar warga mempunyai kemampuan untuk berkreativitas yang bila nantinya dikembangkan akan mampu membuka lapangan kerja baru untuk mereka sendiri.

C.      Perlindungan Perempuan dan Anak dalam Ranah Kesehatan Reproduksi

1.           Pengertian Perlindungan perempuan

Segala upaya yang ditujukan untuk melindungi perempuan dan memberikan rasa aman dalam pemenuhan hak-haknya dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender.

2.       Diskriminasi Terhadap Perempuan

Setiap pembedaan, pengucilan atau pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, yang mempunyai pengaruh atau tujuan untuk mengurangi atau menghapuskan pengakuan, penikmatan atau penggunaan hak-hak azasi manusia dan kebebasan-kebebasan pokok di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, sipil atau apapun lainnya oleh kaum perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka, atas dasar persamaan antara laki-laki dan perempuan.

3.           Hak Reproduksi

Hak Reproduksi adalah hak-hak dasar setiap pasangan maupun individu untuk secara bebas dan bertanggung jawab memutuskan jumlah, jarak kelahiran, dan waktu untuk memiliki anak dan mendapatkan informasi serta cara melakukannya, termasuk hak untuk mendapatkan standar tertinggi kesehatan reproduksi dan juga kesehatan seksual (ICPD, Kairo 1994).

4.       Kekerasan

setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang

a. Dasar Hukum Perlindungan Perempuan dan Anak:

1) UUD 1945
2)               UU No.1/1946 : Tentang KUHP ( Kitab Undang-undang Hukum Pidana )
3)               UU No.8 /1981: Tentang Hukum Acara Pidana
4)               UU No.23/2002: Tentang Perlidungan Anak
5)               UU No.23/2004: Tentang Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga
6)               UU No.13/2006: Tentang Perlindungan Saksi dan atau Korban
7)               UU No.21/2007: Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)
8)               UU No. 44/2008:Tentang Pornografi
9)               UU No.35/2014: Tentang Perubahan Atas undang-Undang no 23 tahun 2002
10)             PP No.4/2006 : Tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama Pemulihan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga
11)               PP No.9/2008 : Tentang Mekanisme dan Tata Cara Penangan Penanganan

Terpadu pada korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)

5.  Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan

  • Peningkatan Kualitas Hidup dan Peran Perempuan dalam berbagai bidang pembangunan
  • Perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan , termasuk Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
  • Peningkatan kapasitas kelembagaan PUG dan kelembagaan perlindungan perempuan dari berbagai tindak kekerasan.
  • Kesetaraan gender, perlindungan perempuan dan anak merupakan komitmen yang telah dilaksanakan dan terus diperjuangkan oleh Pemerintah/Kementerian PPA/Pemerintah Provinsi/Kabupaten KotaàKeadilan dan Kesejahteraan BangsaàAmanat Pembukaan UUD 1945
  • Derajat Kesehatan Ibu (Perempuan) / Tingginya AKI sebagai indikator derajat kualitas SDM sarat dengan isu gender
  • Kesenjangan gender bagi perempuan di masyarakat berkaitan dengan sosbud, akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, termasuk pembangunan kesehatan dan kesehatan reproduksi.à baerdampak kurang beruntung pada kesehatan reproduksià Kelompok rawan. 
  • Perempuan adalah manusia ciptaan Tuhan yang diberikan keunikan dan keistimewaan yang sangat luar biasa
  • Salah satunya adalah mengandung anak dalam kandungannya,selama kurang lebih sembilan bulan masa kehamilan 
  • Sebuah keajaiban terjadi didalam rahim seorang perempuan berupa proses terbentuknya manusia baru yaitu anak 
  • Anak merupakan anugerah terbesar dan terindah Tuhan yang sangat dinanti- nantikan kehadirannya dalam kehidupan rumah tangga. 
  • Anak bukan hanya dianggap sebagai berkat bagi kedua orang tuanya saja, tetapi bagi semua orang bahkan negara karena merekalah yang nantinya akan menentukan nasib masa depan bangsa. 
  • Secara kodrati perempuan mengemban fungsi reproduksi umat manusia yang utamanya meliputi mengandung, melahirkan, dan menyusui anak
  • Tingginya AKI terkait kesehatan reproduksiharus dicegahà Pelanggaran hak kelangsungan hidup dan perlindungan perempuanà Hak Asasi manusia. 
  • Kematian Ibu yang disebabkan:
  • Terlalu muda, terlalu tua, terlalu sering melahirkan, terlalu banyak, tidak mendapatkan pengawasan, pendampingan, perawatan yang adekuat, bahkan mendapatkan kekerasan selama kehamilanà harus dicegah
  • Kematian seorang Ibu melahirkan tidak hanya berpengaruh terhadap pasangan dan keluarga yang ditinggalkan, namun sangat berdampak kepada kelangsungan hidup bayi yang ditinggalkan. Lebih dari 50 % bayi yang ditinggal mati ibunya akan menyusul meninggal sebelum ulangtahun pertama. 
  • Kematian Ibuà Meningkatkan kematian bayi 
  • Kedudukan dan Peran Perempuan dalam konteks ketahanan keluarga 
  • Perempuan dalam pembangunan bangsa, kelangsungan pertumbuhan penduduk, dan bonus demografi

6. Bentuk  Kekerasan Sosial

a.     Perkosaan
b.   Pelecehan Seksual
c.   Eksploitasi Seksual
d.  Penyiksaan Seksual
e.   Perbudakan seksual
f.     Intimidasi/Serangan bernuansa Seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan
g.   Prostitusi paksa
h.   Pemaksaan kehamilan
i.    Pemaksaan aborsi
j.  Pemaksaan perkawinan
k.   Perdagangangan perempuan untuk tujuan seksual
l. Kontrol seksual termasuk pemaksaan busana dan kriminalisasi perempuan lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama
m. Penghukuman tidak menusiawi dan bernuansa seksual yang membahayakan atau mendikriminasi perempuan dan pemaksaan kontrasepsi

Di luar risiko kesehatan reproduksi, perempuan menghadapi risiko kekera-san yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi kesehatan reproduksinya
Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan(Komnas Perempuan) merilis data bahwa setiap dua jam terdapat tiga perempuan menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia. Ini berarti, ada 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual setiap harinya.
Perlindungan hukum terhadap hak reproduksi perempuan hamil akibat kekerasan seksual ialah dengan disahkannya PP Nomor 61 pasal 31 Tahun 2014 bahwa tindakan aborsi hanya dapat dilakukan berdasarkan kehamilan akibat perkosaan.
Dalam rangka mengembalikan hak dan fungsi reproduksi perempuan tersebut dengan jaminan dilakukan dengan aman dan bermutu mengingat dampak dari kekerasan seksual terhadap perempuan secara verbal bisa merusak akal (psikologi), fisik badan/jiwa) dan seksual (alat reproduksi) dan resiko yang tinggi terhadap keselamatan perempuan.
Kekerasan terhadap perempuan adalah suatu peristiwa realitas kehidupan sosial. Semuanya merupakan hasil konstruksi realitas sosial budaya masyarakat dimana kekerasan berlangsung. Peristiwa mengonstruksi realitas sosial budaya
,patriarki yang berperan sebagai fakta sosial (Durkhemian), dimana nilai tersebut merebak dalam struktur sosial masyarakat dan mereduksi peran dan kedudukan perempuan secara wajar, sehingga perempuan berada pada titik rendah (nadir).
Tahun 2015 Jawa Timur menempati peringkat kedua di Indonesia dalam pengaduan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) mencapai 1.069 aduan pada 2015. Jumlah ini menempati posisi kedua setelah Sumatera Utara sebanyak 1.107 kasus. Di tingkat yang lebih rendah, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Malang menerima 119 aduan kasus pada triwulan pertama 2016. Sebanyak 60 persen adalah kasus yang melibatkan anak-anak.
Kemudahan mengakses konten pornografi melalui telepon seluler menjadi salah satu pemicu kasus. Selain itu Kabupaten Malang adalah wilayah yang penduduknya banyak bermigrasi sebagai tenaga kerja wanita (TKW). Para wanita,

utamanya yang bekerja di Timur Tengah, jamak mengalami penganiayaan dan kekerasan seksual.
Undang-undang RI Nomor 26 Tahun 2000 tentang Hak Asasi Manusia mengatur prihal tentang Hak perempuan salah satunya tentang jaminan hak reproduksi perempuan, yaitu pasal 49 ayat (3) menyebutkan “Hak khusus yang melekat pada diri perempuan dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
Undang-undang mengakui bahwa setiap orang memiliki hak-hak reproduksi, sebagaimana diatur dalam pasal 72 UU Kesehatan. Hak-hak asasi manusia, dijamin oleh undang-undang. Hak-hak reproduksi tersebut mencakup:
a.  Menjalani kehidupan reproduksi dan kehidupan seksual yang sehat, aman, serta bebas dari paksaan atau kekerasan dengan pasangan yang sah.
b.    Menentukan kehidupan reproduksinya dan bebas dari diskriminasi, paksaan, dan kekerasan yang menghormati nilai-nilai luhur yang tidak merendahkan martabat manusia sesuai dengan norma agama.
c.  Menentukan sendiri kapan dan berapa sering ingin berproduksi sehat secara medis serta tidak bertentangan dengan norma agama.

7.     Perlindungan Perempuan dari Ancaman Kekerasan Seksual

Perkosaan, intimidasi seksual termasuk ancaman atau percobaan perkosaan, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan untuk tujuan seksual, prostitusi paksa, perbudakan seksual, pemaksaan perkawinan, termasuk cerai gantung, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi dan sterilisasi, penyiksaan seksual, penghukuman tidak manusiawi dan bernuansa seksual/diskriminatif, praktik tradisi bernuansa seksual yang membahayakan atau

8.   Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak, adalah pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang, yang dibentuk oleh pemerintah atau berbasis masyarakat, dan dapat berupa: pusat rujukan, pusat konsultasi usaha, pusat konsultasi kesehatan reproduksi, pusat konsultasi hukum, pusat krisis terpadu (PKT), pusat pelayanan terpadu (PPT), pusat pemulihan trauma

(trauma center), pusat penanganan krisis perempuan (women crisis center), pusat pelatihan, pusat informasi ilmu pengetahuan dan teknologi (PIPTEK), rumah aman (shelter), rumah singgah, atau bentuk lainnya. Mendiskriminasi perempuan, dan kontrol seksual, termasuk lewat aturan diskriminatif beralasan moralitas dan agama.

9.     Landasan Filosofis

  • Anak adalah amanat Tuhan yang harus dijaga dan diperlakukan dengan sebaik- baiknya.
  •  Anak adalah generasi penerus keluarga, bangsa dan peradaban.
  •  Anak adalah pemilik dan penentu masa depan bangsa


10.     Landasan Sosiologis

   Jumlah anak di Indonesia adalah sepertiga penduduk Indonesia atau sekitar 85 juta anak.
   Masih banyak pola pikir dan perilaku yang menjadikan anak sebagai obyek dan properti orang dewasa (orang tua, guru, pemerintah, dll.) yang bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan anak
   Norma perlindungan anak dan hak anak belum banyak dipahami dan belum dipraktekkan.

11.     Dasar Hukum Pelindungan Anak

  • UUD Negara RI pasal 28 B ayat 2 :
”Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”  
  • UU No 23 Tahun 2002 tentang Perindungan Anak

Kewajiban Anak menurut pasal 19 UU Nomor 23/ 2002

a.   Menghormati orang tua, wali dan guru
b.   Mencintai keluarga, masyarakat dan menyayangi teman
c.   Mencintai tanah air, bangsa dan negara
d.  Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya
e.   Melaksanakan etika dan akhlak yang mulia


12.     Perlindungan anak (UU PA 23/2002 Pasal 1 ayat 2):

adalah perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Prinsip Perlindungan Anak

ž  Non diskriminasi
ž  Kepentingan terbaik baik bagi anak
ž  Hak hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan
ž  Mendengarkan pendapat anak Kekerasan terhadap anak
Setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara Fisik, Psikis, Seksual, dan/atau Penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum (UU 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak)

13.   Bentuk Kekerasan Pada Anak :

 

Tindakan kekerasan pada anak merupakan sebuah perilaku tindakan penganiayaan yang mana dilakukan oleh orang tua, wali, maupun orang lain kepada anak-anak. Bentuk kekerasan yang terjadi dapat berupa fisik, psikologis, seksual, hingga secara sosial. Banyak orang tua yang menganggap jika kekerasan yang terjadi pada anak merupakan hal wajar. Mereka menganggap jika kekerasan merupakan bagian dari metode yang dapat mendisiplinkan anak.

Padahal sudah menjadi tugas orang tua untuk bertanggung jawab mengupayakan perlindungan serta tumbuh kembang seorang anak. Keluarga menjadi tempat yang pertama bagi anak untuk belajar mengenai lingkungan sosial. Namun orang tua banyak menyikapi proses belajar anak dengan cara yang salah. Hukuman dan sanksi adalah tindakan yang wajar saja diberikan kepada orang tua ketika anak melanggat sesuatu. Sehingga perlu untuk dikontrol serta dihukum.
Banyak hal yang menyebabkan tindakan kekerasan terjadi pada anak, antara lain adalah: 
  • Lingkup kekerasan, seseorang yang pernah mengalami kekerasan di masa kecilnya akan cenderung untuk melakukan-hal-hal yang pernah menimpa pada dirinya kepada orang lain. 
  • Mengalami stress berat dan tidak adanya dukungan. Menjadi orang tua bukanlah pekerjaan mudah, butuh tanggung jawab dan dukungan yang besar. Kebanyakan orang tua yang tidak mendapatkan dukungan dari keluarga, kerabat, teman, dan lainnya akan sering mengalami stress berat. 
  • Memiliki kecenderungan alkohol dan obat-obatan. Orang yang memiliki keter- gantungan pada alkohol maupun narkoba cenderung untuk tidak bisa mengontrol emosi. Sehingga dapat berpeluang besar melakukan penyiksaan.
  •  Kondisi ekonomi yang bermasalah
  •  Krisis meningkatkan jumlah kekerasan yang ada di lingkungan sekitar. Berikut ini penjelasan mengenai macam-macam kekerasan yang terjadi pada anak:
1). Penyiksaan Fisik (Physical Abuse)
Bentuk penyiksaan fisik seperti cubitan, pemukulan, menyundut, tendangan, membakar, dan tindakan-tindakan fisik yang dapat membahayakan anak termasuk ke dalam jenis kekerasan. Kebanyakan orang tua menganggap kekerasan fisik merupakan bentuk dari pendisiplina anak. Dengan harapan anak dapat belajar untuk berperilaku yang baik.
        2) Pelecehan Seksual (Sexual Abuse)
Pelecehan seksual merupakan tindakan dimana anak dapat terlibat dalam sebuah aktivitas seksual, namun tanpa anak sadari, tidak mampu untuk mengkomunikasikannya, serta tidak mengerti maksud dari sesuatu hal yang diterimanya tersebut.
3)      Pengabaian (Child Neglect)
Bentuk kekerasaan anak yang memiliki sifat pasif, yaitu merupakan sikap meniadakan perhatian yang mencukupi baik itu dalam bentuk fisik, emosi, ataupun sosial.
4)      Penyiksaan Emosi (Emotional Abuse)
Yang dimaksud dengan penyiksaan emosi disini adalah segala tindakan yang mana meremehkan dan merendakan anak. Karena tindakan ini membuat anak menjadi tidak merasa berharga untuk dikasihi dan dicintai.
5)        Penolakan
Biasanya ini dilakukan para otrang tua yang narsis yang menampakkan sikap penolakan kepada anak, entah itu sadar maupun tidak akan berakibat membuat anak merasa tidak diinginkan. Misalnya saja dengan menyuruh anak pergi, memanggil dengan nama yang tidak pantas, menolak berbicara pada anak, menolak melakukan kontak fisik dengan anak, menyalahkan anak, mengkambing hitamkan anak, bahkan yang terparah menyuruh anak untuk enyah
6)        Orang Tua Bersikap Acuh
Sikap seperti ini biasanya dikarenakan orang tua yang sedang memiliki masalah dalam pemenuhan emosi yang membuat dirinya tidak mampu untuk merespon kebutuhan emosi sang anak. Hal ini ditunjukkan dengan adanya ketidak tertarikan pada anak, menahan kasih sayang, bahkan mengalami kegagalan dalam mengenali kehadiran sang anak. Sehingga nantinya akan memberikan pengaruh yang negatif dalam tumbuh kembang anak.
Ada beberapa contoh perilaku pengabaian semisal, tidak menunjukkan perhatian saat momen penting anak, tidka peduli pada kegiatan anak, tidak merespon perilaku spontan anak saat di lingkungan sosial, tidak memberikan perawatan kesehatan saat dibutuhkan, tidak masuk ke dalam keseharian anak, dan lainnya.
7)       Memberikan Teror Kepada Anak
Mengancam, membentak, hingga mengucapkan kata kata kasar pada anak akan memberikan pengaruh yang cukup serius dalam psikologis anak. Hal ini akan membuat anak mengalami ketakutan dan merasa terintimidasi. Sikap teror ini dapat ditunjukkan pada teriakan, bentakan, kata sumpah serapah, menakut-nakuti, hingga ancaman dalam bentuk verbal yang cukup ekstrim.
8)       Mengasingkan Anak
Tidak memperbolehkan anak untuk terlibat dalam kegiatan sosialnya, mengurung di rumah, tidak memberikan rangsangan pada apapun yang berkaitan dengan pertumbuhannya akan masuk ke dalam kekerasa emosional. Hal ini akan merusak kehidupan anak secara tidak lansgung, namun tergantung dari situasi serta tingkat keparahannya. Sikap mengasingkan anak ini dapat ditunjukkan seperti meninggalkan anak sendirian pada jangka waktu yang lama, menjauhkan anak dari lingkungan keluarga, menuntut anak untuk belajar secara berlebihan, tidak memperbolehkan anak untuk mempunyai teman ataupun berinteraksi dengan lingkungan sosial.
9)       Memberikan pengaruh buruk pada anak
Memberikan pengaruh buruk adalah dengan memperlihatkan hal-hal yang bersikap negatif di depan anak secara langsung. Berikut ini beberapa contoh sikap yang memberikan pengaruh buruk untuk anak semisal memuji anak yang melakukan tindakan tidak terpuji kepada orang lain, mengajarkan anak untuk rasis, mendorong anak bersikap kasar pada orang lain, bahkan memberikan narkoba maupun obat- obatan terlarang pada anak.
10)        Eksploitasi
Bentuk manipulasi atau dapat dikatakan sebagai bentuk pemaksaan dengan tidak memperdulikan perkembangan anak. Banyak contoh eksploitasi pada anak yaitu

dengan memberikan tanggung jawab yang berlebihan pada anak yang melebihi dari usia dan kemampuannya.
Nah itu tadi beberapa jenis-jenis kekerasan pada anak yang dapat terjadi. Tentu saja hal ini tidak akan berdampak baik pada anak, dalam perkembangan psikis maupun sosial. Untuk itu, sebagai orang tua penting untuk sadar diri jika tindakan kekerasan tersebut bukan merupakan solusi tepat untuk mendidik anak.

14.     Definisi Perdagangan Orang

Berdasarkan UU RI NO. 21/2007 ) tentang : Pemberantasan Tindak Pidana Perdagagan Orang. Tindakan perekrutan , pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, penerimaan , memasukkan seseorang (disebut:proses) , dengan ancaman kekerasan , penggunaan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunakan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang, memberi bayaran atau manfaat (disebut cara) untuk tujuan eksploitas atau tereksploitasi di wilayah RI/Luar RI 
Pelaku TPPO :
1)               Majikan
2)               Suami, orangtua, saudara , teman duka
3)               Agen/calo
4)               Pengelola taman
5)               Oknum pemerintah
6)               Oknum Perusahaan

1 komentar:

Prapti sudarsono mengatakan...

Mantap , mkasih ilmunya Bu👍👍